BERAU POST – Proses penanganan kapal pengangkut pupuk yang tenggelam di Perairan Sukan kini memasuki tahap tindak lanjut.
Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas II Tanjung Redeb telah melayangkan surat resmi kepada pemilik kapal motor (KLM) Cahaya Fitrah agar segera melakukan evakuasi bangkai kapal.
Surat pemberitahuan dengan nomor UM.006/107/UPP.Trb/2025 itu menjadi dasar resmi bagi pemilik kapal, untuk segera mengambil langkah pemindahan.
Pasalnya, meski bangkai kapal tidak langsung mengganggu aktivitas pelayaran saat ini, lokasinya berada di jalur alur perairan yang berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari.
Koordinator Kesyahbandaran KUPP Kelas II Tanjung Redeb, Sukriadi, menjelaskan, langkah awal yang dilakukan pihaknya saat ini adalah memastikan keselamatan alur pelayaran tetap terjaga.
“Sekarang kita fokus penanganan untuk kapalnya agar bisa segera dipindahkan. Meski tidak mengganggu alur perairan, tapi kan lokasinya di wilayah alur. Khawatir ke depan bisa mengganggu,” jelasnya.
Menurut Sukriadi, pihaknya sudah melakukan komunikasi resmi dengan pemilik kapal melalui surat pemberitahuan.
Hal ini bertujuan agar penanganan bisa segera dilaksanakan, mengingat pemindahan bangkai kapal memerlukan biaya yang tidak sedikit.
“Kami sudah bersurat beberapa waktu lalu, agar pemilik bisa segera memindahkan. Karena untuk pemindahan ini perlu biaya, makanya kami sudah surati pemilik agar dibahas seperti apa nanti penanganannya,” ujarnya.
Ia menambahkan, KUPP Tanjung Redeb hanya berfungsi sebagai pengawas dan fasilitator dalam proses evakuasi. Sementara, tanggung jawab utama tetap berada pada pemilik kapal untuk menindaklanjuti instruksi tersebut.
Meski hingga kini belum ada kendala berarti yang ditimbulkan dari keberadaan bangkai kapal, KUPP menilai pencegahan lebih baik dilakukan sejak dini.
Jika dibiarkan, potensi gangguan terhadap kapal lain yang melintas di jalur tersebut bisa saja terjadi, terlebih saat kondisi perairan mengalami pasang surut atau intensitas lalu lintas meningkat.
Dengan adanya surat resmi tersebut, diharapkan pemilik KLM Cahaya Fitrah segera mengambil tindakan. KUPP Tanjung Redeb memastikan akan terus melakukan pengawasan serta koordinasi agar proses evakuasi berjalan sesuai aturan yang berlaku. (sen/sam)
Editor : Nurismi