BERAU POST — Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, melakukan rotasi dan mutasi di jajaran perwira menengah Polri sebagai bagian dari penyegaran organisasi dan penyesuaian kebutuhan tugas di berbagai wilayah.
Hal ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1883/VIII/KEP./2025 yang diterbitkan pada 20 Agustus 2025 lalu.
Dalam surat tersebut, Kapolres Berau, AKBP Khairul Basyar, resmi dipindahtugaskan untuk mengemban jabatan baru sebagai Kapolres Kutai Kartanegara, Polda Kalimantan Timur.
Posisi yang ditinggalkan AKBP Khairul Basyar akan diisi oleh AKBP Rido Didi R. Putranto, yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltim.
Penunjukan AKBP Rido sebagai Kapolres Berau diharapkan membawa semangat baru dan memperkuat kinerja kepolisian di wilayah tersebut.
Sementara itu, Kapolres Kutai Kartanegara sebelumnya, AKBP Dody Surya Putra, mendapat promosi dan kepercayaan untuk menempati jabatan strategis di tingkat Mabes Polri sebagai KasubbagkermaLat Bagkerma Biro Nopsnal Baharkam Polri.
Kasi Humas Polres Berau, AKP Ngatijan, membenarkan adanya mutasi ini. Ia menyampaikan bahwa rotasi jabatan merupakan hal yang lazim di lingkungan Polri dan bertujuan untuk meningkatkan efektivitas organisasi serta pengembangan karier personel.
“Mutasi ini adalah bagian dari dinamika organisasi. Kami mengapresiasi dedikasi AKBP Khairul Basyar selama bertugas di Polres Berau dan menyambut baik kehadiran Kapolres yang baru, AKBP Rido Didi R. Putranto,” ujarnya.
Selama dipimpin AKP Khairul Basyar menurutnya banyak pengalaman yang diambil dan dirinya pun menyebut bahwa dengan adanya kapolres yang baru ini dapat terus menjadi Berau lebih baik dan tentunya tertib dalam kamtibmas.
“Kami juga masih menunggu arahan terkait dengan kedatangan kapolre yang baru ini,” tuturnya.
Ia pun menyebut bahwa dalam waktu dekat ini tentunya Kapolres Berau yang baru akan melakukan sertijab. “Iya dalam waktu dekat ini, tapi kami belum mengetahui dengan tepat kapannya,” tutupnya.
Dalam keterangannya Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo juga menekankan dalam surat telegram tersebut bahwa seluruh pejabat yang dimutasi wajib segera melaksanakan tugas di tempat baru paling lambat 14 hari setelah surat keputusan diterbitkan.
Mutasi ini menjadi bagian dari strategi Polri dalam menjawab tantangan tugas yang terus berkembang, khususnya di wilayah hukum Polda Kalimantan Timur. (aky/hmd)
Editor : Nurismi