Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Sidak Pangkalan LPG 3 Kg di Tanjung Redeb: Temukan Pelanggaran Harga Eceran Tertinggi dan Penjualan Ilegal

Beraupost • Sabtu, 9 Agustus 2025 | 06:00 WIB
PENGAWASAN: Diskoperindag Berau bersama tim, melakukan pengawasan gas melon di tingkat pangkalan yang ada di Kecamatan Tanjung Redeb, Kamis (7/8). (IZZA/BP)
PENGAWASAN: Diskoperindag Berau bersama tim, melakukan pengawasan gas melon di tingkat pangkalan yang ada di Kecamatan Tanjung Redeb, Kamis (7/8). (IZZA/BP)

BERAU POST – Puluhan pangkalan LPG 3 kilogram di Kecamatan Tanjung Redeb disidak tim gabungan yang terdiri dari Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau bersama Polres Berau, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), Satpol PP, hingga Pertamina, Kamis (7/8).

Sidak dilakukan menyusul laporan kelangkaan tabung melon di tingkat masyarakat. Ada 40 pangkalan yang menjadi sasaran pemeriksaan.

Kepala Bidang Bina Usaha Perdagangan Diskoperindag Berau, Hotlan Silalahi, menjelaskan, pengawasan ini menjadi langkah tegas untuk memastikan distribusi LPG subsidi berjalan sesuai aturan.

Adapun Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk Kecamatan Tanjung Redeb sebesar Rp 25 ribu per tabung.

Apabila ada masyarakat yang membeli di atas HET tersebut, dirinya meminta agar dapat segera melapor. Baik ke kelurahan, RT, camat, Diskoperindag, atau ke Polres.

"Dan akan langsung kami tindaklanjuti melalui proses Pemutusan Hubungan Usaha (PHU),” tegasnya Kamis (7/8).

PHU yang dimaksud adalah pangkalan yang terbukti melakukan pelanggaran dengan menjual gas melon di atas HET. Langkah ini dinilai efektif sebagai upaya terakhir bila teguran tak membuahkan perubahan.

Hotlan mengungkapkan, dari hasil sidak ditemukan adanya praktik penjualan di luar jalur resmi. Pangkalan menyatakan tidak menyalurkan ke warung.

Tapi fakta di lapangan, dapat dengan mudah ditemukan tabung LPG dijual di warung pinggir jalan.

"Dan saat kami razia, penjual di warung itu justru kosong. Ini menunjukkan kemungkinan ada instruksi untuk menyembunyikan stok dari pangkalan,” ujarnya.

Meski begitu, pihaknya menilai kejadian itu tetap harus ditindaklanjuti. Jika dalam 2-3 hari ke depan masih ditemukan pelanggaran serupa, akan dilacak dari pangkalan mana tabung tersebut berasal.

Bebernya, masing-masing pangkalan memiliki kuota yang berbeda, tergantung saat mereka mengurus izin ke agen. Ada yang dapat 500 tabung, ada juga sampai 3.000 tabung per bulan.

"Tapi berapa pun kuotanya, mereka wajib menyalurkan langsung ke masyarakat, bukan ke kios atau pengecer,” lanjutnya.

Dalam proses pengawasan, Hotlan menegaskan pentingnya mendeteksi jalur distribusi yang menyimpang.

Jika pernyataan pangkalan bagus tapi faktanya di lapangan tidak sesuai, maka harus ada tindakan.

"PHU menjadi solusi terakhir setelah pengawasan tidak diindahkan. Proses PHU itu cepat, karena evaluasi dilakukan setiap tiga bulan sekali,” katanya.

Ia menyebut, surat perintah kerja pangkalan berlaku satu tahun, dan bisa langsung tidak diperpanjang bila ada rekomendasi dari Diskoperindag bahwa pangkalan tersebut bermasalah.

Adapun kuota tabung dari pangkalan yang dicabut izin usahanya, akan dialihkan ke pangkalan terdekat.

Salah satu temuan dalam sidak adalah HET yang melebihi ketentuan. Di mana ada pangkalan yang menetapkan harga Rp 35 ribu per tabung. Padahal HET-nya Rp 25 ribu saja. Hal ini jelas pelanggaran.

Ia menekankan, HET adalah prioritas dalam pengawasan. Harga tersebut sudah dihitung berdasarkan profit oleh Pertamina.

Jika pelanggaran HET terus berlanjut, tentunya sanksi berat seperti PHU akan diberlakukan. Pengawasan serupa juga akan dilakukan di kecamatan lain, terutama wilayah perkotaan di tiga kecamatan lainnya.

“HET tiap kecamatan memang berbeda, karena menyesuaikan dengan kondisi wilayah. Tapi tetap harus sesuai ketentuan,” ujarnya.

Dalam sidak juga ditegaskan bahwa pembelian LPG subsidi hanya diperuntukkan untuk empat kategori yakni rumah tangga, UMKM yang sedang tumbuh, petani, dan nelayan. Pembelian pun wajib menggunakan KTP atau KK.

"Kami tegaskan, pembelian harus di wilayah sesuai tempat domisili dan perizinannya agar kuotanya per kecamatan tidak berkurang," terangnya.

Kepala Diskoperindag Berau, Eva Yunita, mengatakan, dalam aturan sudah sangat jelas. Berdasarkan ketentuan dari Kementerian ESDM, subsidi elpiji 3 kilogram hanya diperuntukkan bagi empat kategori penerima subsidi, yaitu rumah tangga miskin, nelayan kecil, petani kecil, dan pelaku UMKM berskala mikro.

ASN, apalagi dengan penghasilan tetap dan tunjangan yang jelas, tidak masuk dalam kategori penerima subsidi. Ia menyoroti pentingnya edukasi dan pengawasan terhadap distribusi gas melon.

“Kita akan bantu mempertegas dengan surat edaran terkait penerima dan pengguna LPG bersubsidi ini,” tegasnya.

Diskoperindag Berau bersama pihak-pihak terkait berkomitmen menindaklanjuti hasil rapat koordinasi ini dengan lebih konkret.

Rencana penerbitan surat edaran baru, peningkatan pengawasan di pangkalan, hingga sanksi administratif menjadi langkah awal yang akan diambil.

Di sisi lain, para pemilik pangkalan pun diharapkan bisa lebih berani menolak pembeli yang tidak sesuai kriteria, meski mereka adalah pelanggan tetap atau bahkan rekan kerja. (aja/sam)

Editor : Nurismi
#harga #elpiji #het #pangkalan