Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Rumah Sakit Swasta Segera Hadir di Berau: Pemkab Dukung Penuh Investasi Kesehatan

Beraupost • Jumat, 11 Juli 2025 | 16:05 WIB

RAPAT DOKUMEN LINGKUNGAN: DLHK Berau saat rapat bersama dengan pihak swasta, membahas dokumen lingkungan yang harus dipenuhi untuk mendirikan rumah sakit swasta tipe D di Berau. (DLHK BERAU UNTUK BP)
RAPAT DOKUMEN LINGKUNGAN: DLHK Berau saat rapat bersama dengan pihak swasta, membahas dokumen lingkungan yang harus dipenuhi untuk mendirikan rumah sakit swasta tipe D di Berau. (DLHK BERAU UNTUK BP)

BERAU POST – Kabupaten Berau akan segera memiliki rumah sakit swasta. Saat ini, rencana pembangunan rumah sakit itu disebut sedang dalam tahap pengurusan dokumen lingkungan di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Berau.

Kepala DLHK Berau, Mustakim Suharjana, melalui Kepala Bidang Tata Lingkungan, Agus Bambang Suharto, menyampaikan, proses dokumen lingkungan telah rampung.

Persetujuan lingkungan telah disampaikan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Berau pada 8 Juli lalu.

Dalam hal ini, pihaknya hanya menangani proses dokumen lingkungan. Setelah itu, perusahaan atau pelaku usaha akan melanjutkan proses perizinan lainnya ke instansi teknis sesuai kewenangan.

“Secara legal formal, dokumen lingkungan sudah selesai dan telah mendapat persetujuan dari Kepala DLHK Berau," ungkapnya diwawancarai kemarin (10/7).

Saat ini, persyaratan dasar perizinan berusaha seperti Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Persetujuan Lingkungan memang telah rampung.

Namun pelaku usaha masih perlu melengkapi dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sebelum melaksanakan pembangunan konstruksi serta mengurus izin operasional ke Dinas Kesehatan (Dinkes) Berau.

Rencana pembangunan rumah sakit tersebut mencakup luas lahan 2.740 meter persegi dengan total bangunan seluas 3.631 meter persegi. Lokasinya berada di Jalan Gunung Panjang, Kelurahan Gunung Panjang.

Adapun dokumen lingkungan yang diurus berupa Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).

Dokumen tersebut merupakan bentuk kesanggupan pelaku usaha menerapkan pengelolaan dan pemantauan lingkungan dari tahap prakonstruksi, konstruksi, hingga operasional.

“UKL-UPL ini diwajibkan untuk kegiatan skala menengah. Perusahaan ini masih termasuk dalam kategori itu," ucapnya.

Proses pengurusan persetujuan lingkungan dimulai dari diajukannya permohonan arahan terkait jenis dokumen lingkungan yang wajib disusun oleh pelaku usaha kepada DLHK Berau.

"Setelah mereka ajukan permohonan, kami verifikasi ke lapangan dan diketahui belum ada pembangunan, jadi benar masih dalam tahap perencanaan,” sambungnya.

Dalam proses pemeriksaan dokumen formulir UKL-UPL, DLHK juga melibatkan unsur OPD teknis terkait seperti Dinkes, DPUPR, DPMPTSP, hingga Dinas Perhubungan (Dishub) Berau, pemerintah kecamatan dan forum pimpinan kecamatan, kelurahan, RT, serta tokoh masyarakat juga dilibatkan dalam ptoses pemeriksaan formulir UKL-UPL.

"Semua saran atau koreksi, pendapat dan tanggapan dari tim pemeriksa sudah diperbaiki, sehingga akhirnya terbit persetujuan lingkungan," bebernya.

Agus menambahkan, dalam penyusunan formulir UKL-UPL tidak hanya berlaku di sektor layanan medis, tetapi juga di sektor lain seperti industri, perkebunan, pertambangan, dan lain-lain sesuai dengan kewenangannya.

Apabila usaha skala kecil diwajibkan melengkapi dokumen lingkungan berupa Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).

Skala menengah Upaya Pengelolaan Hidup dan Upaya Pemantaun Lingkungan Hidup (UKL-UPL), dan yang skala besar wajib dilengkapi dengan Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL).

Sementara itu, Wakil Bupati Berau, Gamalis, menegaskan, Pemkab Berau membuka ruang bagi investor yang ingin membangun rumah sakit swasta di Bumi Batiwakkal.

Menurutnya, keberadaan fasilitas kesehatan swasta akan menjadi pelengkap bagi layanan yang sudah ada saat ini.

Ia menilai, idealnya Berau memang tidak hanya mengandalkan RSUD dr Abdul Rivai sebagai satu-satunya rumah sakit rujukan.

Keberadaan rumah sakit tambahan terutama di kawasan empat kecamatan terdekat, dapat meningkatkan akses dan pilihan layanan kesehatan masyarakat.

“Sebaiknya memang ada rumah sakit lain di Berau, selain RSUD Abdul Rivai. Baik itu dibangun oleh pemerintah maupun pihak swasta,” ujarnya.

Meski Pemkab juga memiliki rencana jangka panjang membangun rumah sakit baru, Gamalis menekankan bahwa keterlibatan swasta sangat penting untuk memperluas jangkauan layanan.

Apalagi rumah sakit bukan hanya soal tarif, tapi juga menyangkut pelayanan dan kelengkapan fasilitas.

“Kita tidak menutup pintu. Justru kehadiran rumah sakit swasta bisa memberi alternatif bagi masyarakat, baik dari segi biaya maupun mutu layanan,” katanya.

Ia bahkan mengajak investor lain yang sebelumnya sempat tertunda atau menghentikan prosesnya berinvestasi di Berau, untuk kembali melanjutkan niat mereka. Pemkab kata Dia, siap membuka komunikasi.

Untuk itu, Gamalis menegaskan kembali, Pemkab Berau tidak menghambat investasi rumah sakit. Justru keberadaan rumah sakit swasta di Berau diharapkan juga bisa melayani wilayah sekitar seperti Bulungan, Kutai Timur, hingga Wahau.

“Pernah ada wacana pembangunan rumah sakit di Eks Hotel Cantika Swara, itu silakan dilanjut. Ada juga yang sempat menyampaikan ke saya soal rencana Berau Medical Center,” tutupnya. (aja/sam)

Editor : Nurismi
#swasta #Pengurusan #dokumen #rumah sakit