BERAU POST - Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Berau, Ali Syahbana, memastikan proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 berjalan sesuai aturan dan bebas dari praktik curang.
Hingga kini pun katanya, belum ada temuan pelanggaran dalam pelaksanaan SPMB di wilayah Bumi Batiwakkal.
Namun ia menegaskan, pihaknya tidak ingin kecolongan dan terus memperkuat sistem pengawasan di seluruh tahapan penerimaan. "Di Berau belum ada indikasi kecurangan. Tapi kami tetap waspada," ujarnya.
Dijelaskannya, seluruh mekanisme penerimaan murid diatur berdasarkan petunjuk teknis (juknis) yang berlaku untuk tahun ajaran 2025/2026.
Sejak dibukanya pendaftaran, Disdik telah menerjunkan petugas untuk melakukan monitoring di sekolah-sekolah.
Ia mengakui, ada beberapa sekolah yang rawan terhadap potensi intervensi, terutama yang memiliki jumlah pendaftar tinggi.
Karena itu, pengawasan dilakukan secara menyeluruh dan melibatkan tim lintas instansi.
“Pengawasan bukan hanya dari internal dinas. Kami juga libatkan pihak lain agar pelaksanaannya bisa lebih terbuka dan objektif,” katanya.
Instansi yang dilibatkan di antaranya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Sosial, para lurah di Tanjung Redeb, serta pengurus MKKS dan K3S.
Kolaborasi ini, bertujuan untuk memastikan data yang digunakan oleh calon peserta didik benar-benar sah, mulai dari alamat domisili hingga status ekonomi keluarga.
Dirinya berharap potensi manipulasi dapat ditekan semaksimal mungkin. Apalagi dalam proses penerimaan, ada beberapa jalur seperti afirmasi atau domisili yang rawan disalahgunakan.
“Validasi data ini sangat penting. Jangan sampai ada yang mengaku dari keluarga tidak mampu, padahal tidak memenuhi syarat. Itu yang sedang kami jaga,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan orangtua murid agar tidak tergiur dengan tawaran dari oknum tertentu, yang mengklaim bisa membantu meloloskan siswa ke sekolah tertentu melalui jalur khusus.
“Kalau ada yang menawarkan jasa seperti itu, segera laporkan. Kami akan tindak tegas jika terbukti ada pelanggaran,” tegasnya.
Menurutnya, sanksi bisa diberikan kepada siapa pun yang terlibat dalam upaya kecurangan, baik dari pihak luar maupun internal sekolah. Terlebih, hal ini menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan kita. (aja/sam)
Editor : Nurismi