BERAU POST – Penanganan bagi warga korban banjir di Kabupaten Berau masih terus diupayakan, termasuk peluang bantuan relokasi rumah.
Anggota Komisi I DPRD Berau, Thamrin menyebut, salah satu opsi yang dibuka pemerintah pusat adalah melalui program bantuan rumah untuk korban bencana.
Namun, prosesnya memerlukan syarat administratif yang ketat.
“Untuk jatah tiga juta rumah itu, belum ada kepastian untuk Berau. Karena itu program nasional, dibagi ke seluruh Indonesia,” kata Thamrin.
Meski begitu, ia menerangkan, pemerintah daerah diminta untuk melakukan pendataan administrasi terhadap warga terdampak banjir yang kehilangan tempat tinggal.
Supaya bisa menjadi peluang untuk mengakses bantuan rumah relokasi, asalkan dokumen pendukungnya lengkap.
“Saya usulkan agar dilengkapi dengan SK tanggap darurat bencana, karena itu jadi syarat utama,” ujarnya.
Ia mencontohkan pengalaman sebelumnya, di mana bantuan sosial pemerintah pusat gagal disalurkan lantaran tidak adanya SK tersebut.
Lanjut Thamrin, SK itu sebaiknya ditandatangani oleh kepala BPBD atau langsung oleh bupati, agar lebih kuat secara administrasi.
Ia juga menegaskan bahwa klasifikasi bencana tidak selalu harus ada korban jiwa. “Yang namanya bencana itu bisa kerugian materi atau psikologis juga,” jelasnya.
Thamrin berharap, tim kajian di daerah segera menindaklanjuti hal ini agar warga terdampak bisa masuk dalam daftar penerima bantuan.
“Kalau kehilangan rumah secara massal, saya kira itu bisa memenuhi syarat,” tuturnya. (sen/arp)
Editor : Nurismi