BERAU POST – Empat rancangan peraturan daerah (Raperda) resmi disetujui DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau dalam rapat paripurna, Senin (30/6).
Empat Raperda itu yakni Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, Perubahan Kedua atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah,
Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta pencabutan Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kampung dan Kelurahan.
Ditegaskan Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto, pendapat akhir fraksi merupakan representasi pandangan anggota dewan.
Dengan demikian, persetujuan terhadap keempat Raperda dituangkan dalam bentuk surat keputusan DPRD dan ditindaklanjuti dengan penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD dan bupati Berau.
"Harapannya, dengan ditetapkannya empat Perda ini, kinerja pembangunan dan pelayanan publik di Berau semakin meningkat. Ini bagian dari komitmen untuk mewujudkan masyarakat yang lebih maju dan sejahtera," tambahnya.
Bupati Berau Sri Juniarsih Mas, turut menyampaikan apresiasi atas kerja sama DPRD dalam pembahasan Raperda tersebut.
Ia mengatakan, seluruh saran, catatan, dan masukan dari fraksi akan menjadi perhatian jajaran Pemkab Berau dalam pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah ke depan.
"Raperda pertanggungjawaban APBD 2024 yang telah disetujui ini akan segera kami sampaikan kepada Gubernur Kalimantan Timur, paling lama tiga hari kerja untuk dievaluasi, sesuai amanat Permendagri Nomor 77 Tahun 2020," kata Sri.
Menurutnya, selain sebagai bentuk tanggung jawab administratif, penetapan perda ini juga mencerminkan komitmen pemerintah daerah bersama DPRD dalam menjunjung transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan.
Ia mengakui, meski sudah ada perbaikan dalam tata kelola aset dan anggaran, masih terdapat beberapa catatan yang harus dibenahi.
“Rekomendasi dari BPK dan masukan dari DPRD akan terus kami tindak lanjuti. Tujuannya agar opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang telah diperoleh dapat terus kita pertahankan,” jelasnya.
Sementara itu, terkait perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2016, Sri Juniarsih, menjelaskan, langkah ini merupakan amanat dari regulasi yang lebih tinggi yakni pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) serta Dinas Pemadam Kebakaran.
Keberadaan BRIDA kata dia, bertujuan memperkuat riset dan inovasi yang relevan dengan kebutuhan daerah, sejalan dengan arahan Perpres Nomor 33 Tahun 2021 tentang BRIN.
Adapun perubahan pada Perda Nomor 5 Tahun 2018 menyesuaikan dengan perubahan regulasi nasional, khususnya PP Nomor 28 Tahun 2020 dan PP Nomor 20 Tahun 2022, yang mengatur pengelolaan dan penjualan barang milik daerah, termasuk kendaraan dinas.
Sementara itu, pencabutan Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kampung dan Kelurahan dilakukan karena aturan tersebut sudah tidak relevan dengan kebijakan terbaru.
Bebernya, Pemerintah Pusat melalui Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 mengamanatkan bahwa pengaturan lembaga kemasyarakatan kini cukup diatur melalui peraturan bupati atau wali kota.
Ia pun menyampaikan penghargaan kepada seluruh anggota DPRD yang telah bersinergi dalam mendukung berbagai agenda pembangunan.
“Semoga semangat kerja sama ini terus terjalin demi kemajuan Bumi Batiwakkal yang kita cintai,” tandasnya. (aja/sam)
Editor : Nurismi