TANJUNG REDEB - Fenomena kelangkaan pasir yang terjadi di Berau menjadi hambatan cukup besar bagi perekonomian di Berau.
Untuk itu, Ketua Asosiasi Pekerja Pasir dan Koral Berau, Fery Hayadi, mengungkapkan harapan besar kepada Pemerintah Kabupaten Berau untuk turut memfasilitasi kemudahan dalam pengurusan izin bagi para pekerja pasir dan koral.
Menurutnya, proses perizinan yang rumit membuat aktivitas anggotanya menjadi terganggu, padahal kebutuhan pasir untuk berbagai proyek pembangunan di daerah terus meningkat.
“Kami kesulitan melakukan kegiatan karena terganjal aturan. Padahal permintaan pasir, baik untuk proyek pemerintah maupun pembangunan masyarakat, tetap ada,” ujar Fery kepada awak Berau Post, kemarin (13/6).
Ia menyampaikan bahwa sebagian besar anggotanya sudah tergabung dalam badan usaha dan koperasi. Namun, mereka belum bisa menjalankan usaha secara legal karena belum memiliki izin pertambangan galian C.
Proses pengurusan izin, khususnya setelah mendapatkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dari Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Timur, disebut cukup rumit dan memakan waktu.
Fery menegaskan bahwa pihaknya bukan sekadar mencari keuntungan, melainkan juga ingin berkontribusi dalam pembangunan daerah. Salah satunya melalui penyetoran pajak dan retribusi dari hasil penjualan pasir yang dikelola oleh anggota asosiasi.
“Kami ingin ikut membangun daerah, bayar pajak juga. Tapi tolong permudah jalannya,” tegasnya.
Ia juga memastikan bahwa pasir yang ditambang oleh para pekerja tidak akan dipasarkan ke luar daerah. Fokus mereka kata Fery, adalah untuk memenuhi kebutuhan pasar lokal di Berau.
“Kami komitmen, pasir ini hanya untuk kebutuhan lokal, bukan dijual ke luar,” katanya lagi.
Lebih lanjut, Fery membandingkan perizinan tambang pasir dengan tambang batu bara yang dinilainya sangat rumit dan mahal. Ia menilai pendekatan yang sama tidak seharusnya diterapkan pada pertambangan rakyat kecil seperti pasir dan koral.
Karena itu, atas nama asosiasi, Fery berharap agar Pemkab Berau bisa turun tangan membantu dan menjembatani proses perizinan agar para pekerja pasir dan koral di daerah ini bisa beraktivitas dengan tenang dan legal.
“Harapan kami sederhana, bisa bekerja tanpa terganjal aturan. Untuk itu, kami butuh peran nyata dari pemerintah daerah,” tutupnya.
Terpisah, Bupati Berau, Sri Juniarsih, mengaku terus melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk menggelar pertemuan dengan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Berau.
Bupati menjelaskan, berdasarkan peraturan yang berlaku, kewenangan pemberian izin penambangan galian C tidak lagi berada di tangan pemerintah kabupaten, melainkan menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi.
Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Minerba Nomor 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) dan Peraturan Presiden Nomor 55/2022 tentang pendelegasian pemberian perizinan berusaha di bidang pertambangan mineral dan batu bara.
Meski demikian, Pemkab Berau akan mengambil langkah strategis untuk membantu pelaku usaha galian C, agar tetap bisa beraktivitas secara legal.
Salah satu langkah yang akan diambil, adalah pembentukan kelompok kerja (Pokja) guna mempercepat proses legalisasi usaha tambang galian C, yang penting untuk mendukung kebutuhan pembangunan dan masyarakat di Berau.
“Meskipun izinnya bukan di pemkab, kami tetap berusaha membantu mempercepat proses legalisasi tambang tersebut,” ujar Sri Juniarsih.
Pemkab Berau juga mendorong Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Bhakti Praja untuk terlibat aktif dengan membuka unit usaha tambang pasir dan koral. Diharapkan, Perusda dapat mengurus seluruh proses perizinan serta menjadi pemegang izin resmi untuk kegiatan penambangan galian C di Berau.
“Dengan keterlibatan Perusda, proses izin bisa lebih cepat dan tidak lagi dikelola oleh individu,” jelas Bupati.
Sri Juniarsih juga menegaskan, Pemkab akan menindaklanjuti hasil pertemuan dengan Forkopimda, serta berbagai masukan dari masyarakat dan pelaku usaha tambang galian C.
Pertemuan lanjutan bersama semua pihak terkait akan segera digelar, untuk mencari solusi bersama atas permasalahan ini.
“Kami akan libatkan seluruh pemangku kepentingan agar kendala pertambangan galian C bisa segera teratasi,” pungkasnya. (sen/sam)
Editor : Nurismi