Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Waspada! SIM Palsu dari Tarakan Beredar di Berau, Satlantas Imbau Masyarakat Tidak Tergiur

Beraupost • Jumat, 13 Juni 2025 | 15:05 WIB

 

AKP Wulyadi, Kasatlantas Polres Berau
AKP Wulyadi, Kasatlantas Polres Berau

TANJUNG REDEB – Pengungkapan sindikat pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tarakan, Kalimantan Utara, menimbulkan efek domino hingga ke Kabupaten Berau.

Pasalnya, dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka, terungkap bahwa SIM palsu yang diproduksi jaringan tersebut sempat beredar dan bahkan dikirimkan ke Bumi Batiwakkal.

Fakta ini tentu menjadi perhatian serius bagi jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Berau.

Kasat Lantas Polres Berau, AKP Wulyadi, saat dikonfirmasi mengaku baru mengetahui adanya keterkaitan tersebut.

Ia menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan evaluasi bersama seluruh personel untuk menyikapi hal ini.

“Saya baru mendapatkan informasi tersebut, dan tentu ini menjadi perhatian penting bagi kami. Dalam waktu dekat, kami akan melakukan evaluasi menyeluruh, baik terhadap sistem pengawasan maupun proses verifikasi kepemilikan SIM di wilayah kami,” ujarnya kepada Berau Post, Kamis (12/6).

Hal ini juga sebut Wulyadi, harus menjadi perhatian untuk seluruh masyarakat, agar jangan sampai tertipu dengan adanya berbagai modus seperti ini.

“Ini sangat meresahkan. Jika benar SIM palsu ini sampai digunakan oleh pengendara di Berau, tentu ini membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya. Karena mereka bisa saja tidak pernah mengikuti uji teori maupun praktik seperti seharusnya,” kata dia.

Meski kasus ini baru mencuat, Wulyadi menyebut bahwa selama ini pihaknya tidak tinggal diam. Melalui akun media sosial resmi Satlantas Polres Berau, imbauan dan edukasi kepada masyarakat soal pentingnya memiliki SIM resmi dan legal telah rutin dilakukan.

“Kami selalu menyampaikan melalui platform sosial media kami agar masyarakat tidak tergiur oleh tawaran pembuatan SIM tanpa tes, karena itu jelas melanggar hukum dan sangat berisiko. Kasus ini menjadi alarm bagi kami untuk lebih memperketat edukasi dan pengawasan,” ucapnya.

Ia juga menambahkan, pihaknya akan meningkatkan kerja sama lintas sektor, terutama dengan instansi terkait seperti Dinas Perhubungan dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain, agar pendataan dan validasi dokumen pengendara bisa lebih akurat.

Selain evaluasi internal dan edukasi, Satlantas Polres Berau juga tidak menutup kemungkinan untuk melakukan penindakan apabila ditemukan bukti adanya SIM palsu yang beredar di wilayahnya.

“Kami akan telusuri lebih lanjut. Jika ditemukan pemilik SIM yang mencurigakan, kami tidak akan segan-segan melakukan verifikasi dokumen. Jika terbukti palsu, akan kami tindak sesuai aturan hukum yang berlaku,” jelas Wulyadi.

Lebih lanjut, ia mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak mudah tergoda dengan tawaran pembuatan SIM instan, apalagi yang dilakukan di luar jalur resmi.

“Masyarakat harus tahu bahwa pembuatan SIM resmi hanya bisa melalui personel tim dari Satlantas, bukan melalui perantara-perantara yang menjanjikan jalan pintas,” pungksnya.

Dengan terbongkarnya jaringan pemalsuan SIM di Kota Tarakan, wilayah Kalimantan Utara kini tengah memperketat pengawasan terhadap dokumen kendaraan dan pengemudi.

Polres Berau pun menyatakan kesiapsiagaannya untuk menindaklanjuti kasus ini demi menjaga keselamatan dan ketertiban lalu lintas.

Dikutip dari Harian Rakyat Kaltara. Praktik pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tarakan.

Empat orang tersangka yang tergabung dalam sindikat pemalsu dokumen resmi tersebut ditangkap dalam penggerebekan di dua lokasi berbeda. Pengungkapan ini bermula dari penyelidikan mendalam yang dilakukan polisi atas dugaan beredarnya SIM palsu di Kota Tarakan dan sekitarnya.

Penangkapan dilakukan di sebuah toko percetakan di Jalan Jenderal Sudirman dan Kelurahan Karang Anyar, Tarakan Barat.

“Para pelaku memiliki peran yang terorganisir dalam jaringan ini. Mulai dari mendesain, mencetak, hingga menawarkan jasa pembuatan SIM palsu ke masyarakat,” ungkap Kapolres Tarakan AKBP Erwin Syaputra Manik, Rabu (11/6) lalu.

Keempat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MD, LN, AP, dan YS. MD berperan sebagai desainer SIM palsu, LN bertugas sebagai pencetak, AP sebagai calo yang juga pengguna SIM palsu dan YS berperan sebagai perantara atau makelar jasa kepada masyarakat.

Tak hanya beredar di Tarakan, jaringan ini bahkan sempat mengirim SIM palsu ke Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Para tersangka diketahui telah menjalankan aksinya sejak tahun 2023, sempat berhenti, dan kembali aktif mencetak SIM palsu sejak Februari 2025.

“Tarif pembuatan SIM palsu ini sekitar Rp 1,3 juta per lembar, tergantung jenisnya. Mereka memalsukan SIM C, A, B1 Umum, hingga B2 Umum. Keuntungannya dibagi sesuai peran masing-masing,” jelasnya.

Dari hasil penyitaan, polisi menemukan 13 SIM palsu, perangkat komputer, printer, mesin laminating, fotokopi, bukti transfer, hingga ponsel milik para pelaku.

Keempat tersangka dijerat Pasal 263 Ayat 1 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.

Polisi menduga kuat peredaran SIM palsu ini turut berkontribusi terhadap meningkatnya angka kecelakaan lalu lintas di Tarakan. Banyak pengendara tidak layak, bahkan belum cukup umur, dapat dengan mudah memperoleh SIM melalui jalur ilegal ini.

“Jangan tergoda tawaran pembuatan SIM instan. SIM adalah dokumen legal yang membuktikan kelayakan berkendara, bukan sekadar syarat administratif,” tutupnya. (aky/sam)

Editor : Nurismi
#satlantas #polres berau #sim palsu