TANJUNG REDEB – Persoalan lahan SDN 001 Kampung Pulau Derawan kembali mencuat. Ahli waris tanah tempat sekolah berdiri kembali mengklaim hak atas lahan tersebut. Sengketa ini membuat pengembangan fasilitas sekolah terhambat.
Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto mengatakan, penyelesaian konflik harus berpihak pada pemilik lahan yang sah. Ia menyebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau telah mengakui adanya pembayaran kepada ahli waris, meski belum jelas bentuk penyelesaiannya.
“Pemkab harus segera memberikan kepastian. Kalau tidak ada langkah konkret dalam waktu dekat, bisa jadi ini berujung ke pengadilan. Itu jelas memberatkan pihak ahli waris,” ujarnya kepada awak media, kemarin (5/6).
Dedy menyebut waktu dua minggu diberikan kepada pemerintah daerah untuk melakukan koordinasi lintas instansi dan menghasilkan solusi. Jika tidak segera ada hasil, maka DPRD akan mempertimbangkan langkah lanjutan.
Di sisi lain, Asisten I Setkab Berau, Hendratno, menyampaikan bahwa persoalan ini tidak sederhana. Saat ini, tim dari tiga instansi yakni Dinas Pertanahan, Bidang Aset, dan pihak sekolah sedang menelusuri dokumen dan aspek administratif kepemilikan tanah.
“Semua proses administratif sedang kami telusuri. Fokus utama kami adalah agar kegiatan belajar mengajar tetap berjalan,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya verifikasi dokumen dan keabsahan kepemilikan tanah. Meski hak masyarakat harus dihormati, pemerintah ditegaskannya juga tidak bisa gegabah dalam mengambil keputusan.
“Kami ingin tata kelola yang jelas. Semua masukan dari pihak terkait akan kami sampaikan kepada kepala daerah sebagai bahan pertimbangan untuk keputusan akhir,” sambungnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Berau, Mardiatul Idalisah, memastikan aktivitas pendidikan di SDN 001 Pulau Derawan tetap berjalan normal.
Tidak ada upaya pemblokiran atau gangguan dari pihak ahli waris terhadap operasional sekolah.
“Yang terpenting adalah anak-anak tetap bisa sekolah. Itu amanat Undang-Undang Dasar 1945,” tegasnya.
Namun Mardiatul mengakui, rencana pengembangan sekolah terhambat karena persoalan ini. Kebutuhan ruang kelas tambahan belum bisa dipenuhi, karena tidak bisa dilakukan pembangunan.
“Selama ini sekolah masih kekurangan ruang kelas. Tapi karena status lahan belum tuntas, kami belum bisa bergerak untuk pembangunan,” ucapnya.
Dirinya berharap segera ada titik terang atas persoalan ini, agar rencana pengembangan SDN 001 bisa berjalan.
Menurutnya, kebutuhan ruang belajar yang layak menjadi tanggung jawab bersama, termasuk pemerintah daerah untuk menyelesaikan persoalan lahannya.
Sengketa ini bukan pertama kali muncul. Dalam beberapa tahun terakhir, pengakuan ahli waris atas lahan sekolah sudah beberapa kali disampaikan. Namun, belum ada langkah penyelesaian yang tuntas dari pemerintah daerah. (aja/sam)
Editor : Nurismi