Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Wacana 5 Dapil di Berau: IKN Jadi Pemicu Perubahan Peta Politik 2029

Beraupost • Rabu, 21 Mei 2025 | 14:30 WIB

DAPIL BERTAMBAH: Proyeksi pertumbuhan penduduk di Berau sejalan dengan proyeksi bertambahnya dapil pada pemilihan umum berikutnya. (BERAU POST)
DAPIL BERTAMBAH: Proyeksi pertumbuhan penduduk di Berau sejalan dengan proyeksi bertambahnya dapil pada pemilihan umum berikutnya. (BERAU POST)


TANJUNG REDEB
– Kabupaten Berau berpotensi mengalami penambahan jumlah Daerah Pemilihan (Dapil) pada Pemilihan Umum (Pemilu) legislatif 2029 mendatang.

Sebagaimana diketahui, saat ini Berau memiliki 4 Dapil, namun dengan tren pertumbuhan penduduk yang signifikan, kemungkinan bertambah menjadi 5 Dapil semakin terbuka.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Berau, David Pamuji, menjelaskan, pada 2024 jumlah penduduk Berau tercatat sebanyak 299.005 jiwa.

Dengan tren kenaikan rata-rata sebesar 3 persen per tahun, diperkirakan pada 2029 mendatang jumlah penduduk Berau akan mencapai 412.021 jiwa.

“Dari jumlah itu, masyarakat yang diproyeksikan memiliki KTP atau telah berusia 17 tahun ke atas diperkirakan mencapai 261.357 orang,” ujar David.

Ia menyebutkan, proyeksi tersebut bisa saja berubah, terutama jika ada faktor eksternal yang memengaruhi pertumbuhan penduduk seperti perpindahan penduduk akibat pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) yang berada tidak jauh dari wilayah Berau.

“Kami melihat tren perpindahan penduduk cukup tinggi dalam beberapa tahun terakhir, terutama karena pembangunan IKN. Ini bisa menjadi salah satu faktor yang memengaruhi proyeksi jumlah penduduk di masa depan,” jelasnya.

Sementara Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau, Bepi Januar, menuturkan, potensi penambahan Dapil memang ada, namun pihaknya masih menunggu perkembangan jumlah penduduk dan peraturan yang berlaku.

“Jika jumlah kursi DPRD Berau meningkat menjadi 35, maka kemungkinan besar Dapil juga akan bertambah menjadi lima. Tapi itu juga masih tergantung konfigurasi dan pemetaan wilayah,” jelas Bepi.

Ia menambahkan, sesuai Pasal 191 UU 7/2017 tentang Pemilu, jumlah kursi DPRD berkaitan erat dengan jumlah penduduk, di mana untuk 35 kursi, jumlah penduduk harus berada pada kisaran 300 ribu hingga 400 ribu jiwa.

“Hingga semester II 2024, jumlah penduduk kita memang sudah 299.005 jiwa, tapi ini belum bisa jadi acuan tetap. Kita masih menunggu kepastian tahapan Pemilu dimulai, apakah akhir 2027 atau awal 2028,” ujarnya.

Bepi menekankan, dalam penataan Dapil, KPU tetap harus berpegang pada tujuh prinsip penting yaitu kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, integritas wilayah, cakupan wilayah yang sama, konektivitas, kesinambungan, dan kohesivitas.

“Jadi pemetaan Dapil itu bukan sekadar membagi jumlah wilayah, tapi juga memperhatikan prinsip-prinsip dasar yang sudah ditetapkan,” pungkasnya.

Dengan laju pertumbuhan penduduk yang tinggi dan dinamika kependudukan yang dipengaruhi pembangunan nasional, bukan tidak mungkin Berau akan menghadapi perubahan signifikan dalam konfigurasi politik dan kepemiluan di 2029.

Sementara Wakil Ketua I DPRD Berau, Subroto, menyampaikan, rencana ini masih dalam tahap kajian dan belum bersifat final.

“Dari KPU tadi sudah menyajikan bahwa ada tujuh prinsip yang harus dikaji terkait dengan penambahan dapil,” ujar Subroto.

Menurutnya, kajian awal dari KPU menyebutkan bahwa ada beberapa kecamatan yang akan dipisahkan atau digabung dengan kecamatan lainnya untuk membentuk komposisi dapil baru.

“Contohnya, KPU akan mengusulkan dulu dapil yang ada sekarang, yaitu empat dapil. Kemudian diusulkan tambahan menjadi lima dapil,” jelasnya.

Dalam skema lima dapil tersebut, lanjut Subroto, wilayah Tanjung Redeb akan berdiri sendiri sebagai satu dapil. Kecamatan Gunung Tabur digabung dengan Pulau Derawan dan Maratua, lalu Kelay, Segah, dan Teluk Bayur menjadi satu dapil. Sementara itu, Tabalar digabung dengan Talisayan, Bidukbiduk, Batu Putih, dan Biatan. Sedangkan Sambaliung menjadi dapil tersendiri seperti Tanjung Redeb.

“Ini masih berupa wacana yang nanti akan diusulkan ke pusat. Finalnya nanti mungkin akan diketahui sekitar tahun 2028, sesuai tahapan pemilu,” tambahnya.

Subroto menegaskan, usulan KPU belum bersifat mengikat. Karena itu, DPRD Berau belum menjadwalkan pertemuan lanjutan untuk membahas rencana ini secara lebih dalam.

“Untuk sementara, saran dan masukan dari dewan sudah cukup. Kalau KPU sudah mengusulkan ke pusat, dan ada informasi baru, itu yang nanti akan kita sosialisasikan dan informasikan ke dewan,” pungkasnya.

Wacana penambahan dapil ini sejalan dengan proyeksi peningkatan jumlah penduduk di Kabupaten Berau. Jika disetujui, konfigurasi lima dapil ini akan menjadi bagian dari peta politik baru dalam Pemilu legislatif 2029 mendatang. (sen/sam)

Editor : Nurismi
#IKN #Kabupaten Berau #pemilu 2029 #penambahan dapil