Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Siaga Bencana! Kampung di Berau Diminta Maksimalkan Dana Darurat

Beraupost • Kamis, 8 Mei 2025 | 11:45 WIB

 

Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Berau, Sudirman. (SENO/BP)
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Berau, Sudirman. (SENO/BP)

TANJUNG REDEB - Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Berau, Sudirman, ingatkan agar pemerintah kampung turut memaksimalkan pemanfaatan Alokasi Dana Kampung (ADK) untuk penanganan bencana.

“Penggunaan anggaran untuk kondisi darurat paling besar berada di tangan kampung. Tapi tetap harus melalui musyawarah kampung,” katanya, Selasa (7/5).

Ia menerangkan bahwa sebagian besar kampung sudah memiliki alokasi khusus dalam Anggaran Pemerintah Belanja Kampung (APBK) untuk penanggulangan bencana, namun tetap bergantung pada kebutuhan dan prioritas masing-masing daerah.

“Biasanya kampung memang menganggarkan dana bencana. Semua tergantung tingkat urgensinya. Yang penting, penggunaan ADK untuk bencana diperbolehkan,” ujarnya.

Sudirman juga menegaskan, dasar hukum untuk penggunaan anggaran tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati Berau Nomor 62 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Kampung.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa penggunaan dana darurat harus didasari keputusan kepala kampung bersama hasil musyawarah dengan Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) dan tokoh masyarakat.

“Setelah itu ditetapkan dengan SK Bupati mengenai rencana pembelanjaannya, barulah anggaran bisa dicairkan. Kebijakan ini sudah lama diberlakukan,” tambahnya.

Ia juga mengingatkan agar kampung tidak hanya mengandalkan ADK sebagai satu-satunya sumber pendanaan dalam penanggulangan bencana. Menurutnya, kolaborasi dengan pihak ketiga juga bisa menjadi solusi.

Terutama untuk kampung-kampung yang sering dilanda banjir seperti di Segah, jangan hanya bergantung pada ADK.

Dicontohkannya juga yakni Kampung Labanan Makarti telah menyiapkan anggaran khusus dari ADK untuk penanganan bencana sebagai bagian dari perencanaan yang lebih matang.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi I DPRD Berau, Peri Kombong, mengatakan bahwa banyak pihak di kampung belum sepenuhnya memahami aturan mengenai penggunaan ADK untuk penanganan bencana.

“Aturannya juga belum semua paham. Tapi kalau memang ADK bisa digunakan untuk bencana, kenapa tidak?” ujarnya.

Ia menekankan pentingnya kecepatan tanggapan dari pemerintah daerah dalam kondisi darurat. Jika penanganan dari pemda terlambat, maka harus ada intervensi dari instansi lain agar beban anggaran kampung tidak terlalu berat.

“Kalau dari pemda lambat, kita berharap BPBD dan Dinsos bisa turun tangan. Jangan sampai mengganggu anggaran kampung. Penanganan dari pemda juga harus cepat,” tegasnya. (sen/sam)

Editor : Nurismi
#penanganan bencana #siaga bencana #pemkab berau