TANJUNG REDEB – Mulai tahun ini, seluruh guru diwajibkan mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) sebagai syarat utama untuk dapat mengajar. Kebijakan ini berlaku bagi calon guru yang baru lulus S1.
Kasi PTK SMP Dinas Pendidikan (Disdik) Berau, Rudiansyah, menjelaskan bahwa penerimaan PPG disampaikan langsung oleh kementerian kepada guru-guru melalui Platform Merdeka Mengajar (PMM) secara daring.
"Untuk kebijakan PPG yang diterapkan kementerian itu pemberitahuannya bersifat online, langsung ke guru-guru melalui PMM," katanya, Senin (25/3).
"Ada aplikasi yang disediakan oleh kementerian, dan informasi itu langsung dimulai di situ, termasuk formasi PPG," sambungnya.
Ia menegaskan kebijakan PPG menjadi syarat wajib bagi semua guru akan berlaku tahun ini.
Jika tidak mengikuti PPG, maka guru tidak dapat mengajar secara resmi. Memang saat ini, masih banyak guru yang mengajar tanpa memiliki sertifikasi PPG, tapi ke depan hal itu tidak diperbolehkan lagi.
"Kalau sekarang ini kan yang diterima masih belum PPG. Nanti mereka didorong untuk mengikuti PPG dan prosesnya saat ini lebih cepat dibanding sebelumnya. Sementara bagi guru yang sudah mengajar tapi belum memiliki sertifikasi PPG, mereka harus mengikuti PPG Dalam Jabatan (Daljab)," jelasnya.
Selama mendaftar PPG, guru akan melalui berbagai tahapan, mulai dari tes administrasi hingga uji kompetensi. Jika peserta berhasil menyelesaikan seluruh tahapan, maka mereka akan mendapatkan sertifikat PPG.
"PPG ini ada beberapa tahapan. Mulai dari seleksi administrasi, kemudian uji kompetensi. Setelah dinyatakan lulus, baru bisa mengikuti diklat. Jika sudah menyelesaikan diklat dan dinyatakan kompeten, barulah mereka mendapatkan sertifikat," terangnya.
Sertifikat PPG ini menurutnya sangat penting, karena menjadi salah satu syarat utama bagi guru untuk bisa mendapatkan sertifikasi profesi, termasuk tunjangan tambahan.
Terlebih, ia menilai untuk mengikuti PPG ini sebetulnya tidak sulit. Namun, tetap ada proses seleksi dan tugas-tugas yang harus diselesaikan oleh peserta.
"Namanya ikut pelatihan, tentu ada tugas-tugas. Guru juga harus menyisihkan waktu untuk mengikuti diklat," ujarnya.
Sebagai contoh, bagi guru yang sudah aktif mengajar, mereka tetap bisa menjalani PPG tanpa harus meninggalkan tugas utama mereka di sekolah.
Jika pagi harinya mengajar, diklatnya bisa diikuti di siang hari, sehingga keduanya bisa berjalan beriringan.
Selain meningkatkan kompetensi guru, sertifikat PPG juga disebut berpengaruh terhadap kesejahteraan mereka. Jika berhasil mendapatkan sertifikasi, guru berhak menerima tunjangan sebesar satu kali gaji pokok.
"Tapi kalau tidak lulus, mereka tetap bisa mengajar dan mengikuti sertifikasi di kesempatan berikutnya," katanya.
Mengenai kuota peserta PPG di Berau, Rudiansyah menyatakan bahwa Disdik Berau tidak mendapat pemberitahuan langsung dari pusat. Meski demikian, Disdik Berau tetap memberikan dorongan kepada para guru untuk mengikuti PPG.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan kualitas pendidikan di Berau semakin meningkat, sekaligus memberikan jaminan kesejahteraan yang lebih baik bagi para tenaga pendidik.
"Kita terus mendorong guru-guru yang belum ikut agar segera mendaftar. Karena PPG ini sifatnya kompetitif, jadi harus berlomba-lomba dengan kuota yang tersedia. Semakin cepat mendaftar dan lulus, semakin cepat juga mendapatkan manfaatnya," tutupnya.
Kebijakan ini pun menuai beragam respons dari para guru. Salah seorang guru di Berau, Hidayat, mengaku bahwa kewajiban mengikuti PPG merupakan tantangan tersendiri bagi mereka yang sudah lama mengajar namun belum memiliki sertifikasi.
"Kami tentu mendukung kebijakan ini, karena tujuannya untuk meningkatkan kualitas guru. Tapi bagi kami yang sudah lama mengajar, mengikuti PPG tentu butuh penyesuaian," ujarnya. (*/aja/sam)
Editor : Nurismi