TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Lembaga Kemasyarakatan Kampung (LKK) untuk menyesuaikan regulasi terbaru dan mengoptimalkan peran kelembagaan di tingkat kampung.
Dengan perubahan ini, diharapkan sistem pelayanan kepada masyarakat dapat lebih efektif dan terstruktur.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Berau, Tenteram Rahayu, menjelaskan, usulan ini bertujuan untuk menyesuaikan regulasi yang berlaku saat ini, khususnya Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 serta Undang-Undang Desa, guna meningkatkan efektivitas dan optimalisasi kelembagaan di tingkat kampung.
"Aturan lama yang mengatur tentang LKK sudah tidak lagi relevan dengan kebutuhan saat ini, makanya perlu dilakukan pembaruan agar sistem kelembagaan di tingkat kampung dapat lebih efektif dan sesuai dengan kebijakan nasional," jelasnya.
Lanjutnya, raperda yang diusulkan ini akan membawa beberapa perubahan signifikan dalam struktur dan fungsi LKK. Salah satu perubahan utama adalah pengurangan jumlah LKK dari tujuh menjadi lima.
Penyesuaian ini bertujuan untuk lebih mengoptimalkan peran dan tugas dari masing-masing lembaga, termasuk meningkatkan efektivitas Posyandu dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
"Raperda ini juga mengacu pada Undang-Undang Desa. Selain penyesuaian dengan aturan diatasnya, ada alasan pendukung lain, yaitu optimalisasi tugas dari LKK Posyandu. Saat ini, Posyandu dituntut untuk memenuhi enam Standar Pelayanan Minimal (SPM), sehingga perlu dilakukan perubahan agar lebih efektif," terangnya.
Namun, meskipun aturan baru mengharuskan Posyandu memenuhi enam SPM, penerapan penuh standar ini di Kabupaten Berau masih belum berjalan secara rutin.
Tenteram mengungkapkan bahwa saat ini penerapan enam SPM di Posyandu baru sebatas uji coba (pilot project) di beberapa daerah lain.
"Walaupun hingga saat ini belum ada Posyandu yang menerapkan enam SPM secara rutin, ini sudah diterapkan sebagai pilot project di daerah lain. Hal ini yang perlu kita pelajari dan persiapkan agar bisa segera diterapkan di Berau," tambahnya.
Pemkab Berau berharap dengan adanya Raperda ini, sistem kelembagaan di tingkat kampung bisa semakin efektif, terstruktur, dan dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
Selain itu, dengan adanya optimalisasi peran LKK, diharapkan pembangunan di tingkat kampung bisa lebih terarah dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat.
Pemerintah juga akan terus melakukan sosialisasi kepada aparat kampung dan masyarakat terkait perubahan ini, agar implementasi kebijakan dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat maksimal bagi seluruh warga Berau. (*/aja/sam)