TANJUNG REDEB – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Berau mulai menerapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat sebagai bagian dari efisiensi anggaran dan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi Kemenag.
Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Sekjen Kemenag Nomor 12 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama.
Kepala Kemenag Berau, Kabul Budiono, mengatakan kebijakan ini mulai diterapkan sejak Jumat (14/3) lalu.
“Iya, betul. Sejak Jumat lalu kami sudah menerapkan WFH setiap hari Jumat, sesuai dengan edaran yang ada,” ujarnya, Minggu (16/3).
Namun demikian, Kabul menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas, terutama bagi layanan yang bersifat mendesak.
“Kami tetap meminta kepada pegawai jika ada masyarakat yang membutuhkan pelayanan mendesak dan tidak bisa diselesaikan dari rumah, tetap harus dilayani di kantor. Itu sudah kami laksanakan di Kemenag Berau. Sebagian pegawai tetap turun ke kantor meskipun WFH,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa beberapa unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti Seksi Haji, Bimas Islam, Pendidikan, dan Kantor Urusan Agama (KUA), tetap siaga memberikan layanan.
“Untuk menjaga pelayanan juga, terutama yang berkaitan langsung dengan masyarakat, seperti layanan haji, Bimas Islam, pendidikan, dan KUA,” katanya.
Dengan adanya kebijakan WFH setiap Jumat, Kabul mengimbau masyarakat agar mengurus keperluan mereka pada hari Senin hingga Kamis.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk melakukan urusan pelayanan di hari Senin-Kamis. Namun, untuk yang sifatnya mendesak, kami tetap akan melayani di hari Jumat,” ungkapnya.
Selain itu, Kabul menegaskan bahwa perubahan sistem kerja ini tidak akan mengurangi kualitas pelayanan.
“Kami mohon maaf atas perubahan sistem kerja yang ada. Mudah-mudahan tidak mengurangi pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia juga mencontohkan layanan pernikahan di KUA yang tetap berjalan fleksibel meskipun ada perubahan sistem kerja.
“Seperti di KUA, jika sudah ada komunikasi sebelumnya, maka pernikahan tetap bisa dilayani di luar balai nikah, termasuk di hari Sabtu dan Minggu, meskipun secara nasional hari tersebut adalah hari libur,” pungkasnya. (sen/hmd)
Editor : Nurismi