Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Sidang PHPKada Berau Lanjut ke Pembuktian

Muhammad Sholehudin Al Ayubi • Kamis, 6 Februari 2025 - 15:00 WIB
PUTUSAN SELA: Hakim MK Saldi Isra saat membacakan putusan sela perkara PHPKada Berau dengan nomor 81/PHPU.BUP-XXIII/2025.
PUTUSAN SELA: Hakim MK Saldi Isra saat membacakan putusan sela perkara PHPKada Berau dengan nomor 81/PHPU.BUP-XXIII/2025.

TANJUNG REDEB – Sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKada) Kabupaten Berau yang diajukan pasangan calon Madri Pani-Agus Wahyudi (MP-AW) terhadap keputusan KPU Berau yang memenangkan paslon Sri Juniarsih Mas-Gamalis (SraGam) dengan nomor perkara 81/PHPU.BUP-XXIII/2025, berlanjut ke tahap pembuktian. 

Pada sidang yang digelar kemarin (5/2), Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra, membacakan putusan sela dari 55 perkara yang disidangkan kemarin, tujuh perkara dinyatakan berlanjut ke sidangan selanjutnya, yakni tahap pembuktian. Dari tujuh perkara tersebut, salah satunya PHPKada Berau dengan pemohon paslon MP-AW dan termohon KPU Berau.

Melalui siaran langsung di kanal YouTube, Saldi Isra yang memimpin sidang menyatakan, perkara yang lanjut akan memasuki tahap pembuktian dari masing-masing pihak, baik pemohon maupun termohon, serta pihak terkait dan pemberi keterangan. “Sidang untuk perkara yang lanjut yakni, sidang pembuktian untuk saksi dan ahli dari berbagai pihak, dan masing-masing pihak berhak menghadirkan maksimal 4 saksi atau ahli,” ujarnya.

“Untuk perkara yang lanjut akan melakukan sidang pada 7-17 Februari mendatang, dan jadwal finalnya akan diinformasikan melalui panitera, karena jadwalnya belum fix di tanggal berapa,” sambungnya.

Dirinya pun berpesan kepada para pihak dapat mengajukan inzage atau hak yang diberikan kepada pihak-pihak yang terlibat dalam proses peradilan untuk memeriksa dan mempelajari berkas perkara. Termasuk bukti baru selama persidangan belum dilakukan atau belum dilaksanakan sesuai jadwal nantinya. “Untuk inzage dan bukti baru harus diajukan sebelum persidangan digelar, karena setelah itu sudah tidak bisa bukti baru diajukan,” tutupnya.

Sementara itu, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Berau Ardimal yang diwawancarai via telepon kemarin, membenarkan adanya keputusan MK tersebut. Menurutnya MK telah memutuskan bahwa sidang perkara nomor 81/PHPU.BUP-XXIII/2025 berlanjut ke sidang pembuktian dengan mendengarkan keterangan saksi dan ahli. “Benar, sidang akan kembali berlanjut,” tegasnya.

Seperti yang telah disampaikannya sebelumnya, KPU Berau dari jauh-jauh hari sudah menyiapkan saksi jika memang nantinya dibutuhkan pada saat persidangan. Sehingga, dengan putusan MK yang menyatakan bahwa sidang akan berlanjut, pihaknya sudah memiliki saksi-saksi yang sudah disiapkan. “Kemarin itu kami berjaga-jaga (menyiapkan saksi, red), dan terbukti saksi-saksi dibutuhkan untuk persidangan lanjutan ini,” ucapnya.

Untuk saksi sendiri, nantinya akan dibawa maksimal empat orang. “Bisa kurang asal jangan lebih dari empat orang. Nanti pada saat sidang selanjutnya, baru kami beri tahu ada berapa saksi yang sudah kami siapkan. Tetapi yang jelas maksimal empat orang,” katanya.

“Kita tunggu saja kapan jadwal persidangan untuk Kabupaten Berau,” tutupnya. (aky/udi)

Editor : Muhammad Sholehudin Al Ayubi
#sengketa #berau #pilkada #sidang