TANJUNG REDEB – Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKada) Kabupaten Berau mulai memasuki agenda sidang pendahuluan kemarin (15/1). Sidang yang dilaksanakan di Kantor Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta itu dipmpin Ketua Majelis Panel Saldi Isra, didampingi Anggota Panel Asrul Sani dan Ridwan Mansyur.
Dalam sidang pendahuluan ini itu, kuasa hukum pemohon Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 1 Madri Pani – Agus Wahyudi (MP-AW) secara gamblang menjelaskan terkait dengan pokok permohonan.
Koordinator Kuasa Hukum Paslon MP-AW, Abdul Hamid, menyebut, dalam sidang tersebut pihaknya telah melayangkan semua laporan dalam permohonan yang diberikan kepada Makamah Konstitusi.
"Kami dari kuasa hukum juga telah menyiapkan bukti dan berkas yang diperlukan di MK untuk persidangan selanjutnya. Semua buktinya akan kami lampirkan dipersidangan selanjutnya," jelasnya kepada awak media ini.
Selain itu, pihaknya juga tengah mempersiapkan saksi ahli, untuk memperkuat seluruh aduan yang telah pihaknya berikan. Namun dia belum mau membuka siapa yang akan mereka pilih.
“Saat ini kami masih mempersiapkan saksi ahli. Kami meminta agar dapat menunggu hingga proses pemberian keterangan dari ahli kami," jelasnya.
Dengan modal yang dimiliki kini, membuat pihaknya cukup percaya diri akan masuk ke dalam proses selanjutnya. "Setelah selesai, kami yakin dan sangat optimistis bahwa ini akan masuk ke tahap selanjutnya atau masuk ke dalam pokok perkara,” tutupnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau, Budi Harianto, bersyukur persidangan berjalan dengan aman dan lancar dan tinggal menunggu tahapan berikutnya.
Ditegaskan Budi, pihaknya juga siap menjawab semua permohonan dari pemohon yang telah dilontarkan saat persidangan berlangsung.
Seperti yang telah disampaikan Budi, sejak beberapa waktu lalu dirinya bersama tim juga sudah menghimpun semua bukti yang nantinya akan dipertanyakan oleh pemohon dalam persidangan pendahuluan.
“Semua buktinya sudah kami siapkan sebagai dasar jawaban dari petunjuk dari pemohon dan persidangan baik itu poin satu hingga poin ketiga,” pungkasnya.
Diketahui, dalam sidang perkara tersbeut ada tiga yang disampaikan pemohon, yakni terkait dugaan pelanggaran tindakan mutasi, dugaan pelanggaran pemungutan suara, dan dugaan pembukaan surat suara yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (aky/sam)
Editor : Nurismi