TANJUNG REDEB - Bupati Berau, Sri Juniarsih, menghadiri rapat dalam jaringan (Daring) yang digelar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait penyelesaian penataan non-ASN di instansi pemerintah daerah, di Ruang Rapat Kakaban Sekretariat Kabupaten (Setkab) Berau.
Rapat tersebut dipimpin langsung Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, didampingi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif, dengan diikuti seluruh kepala daerah se-Indonesia.
Dalam pertemuan itu, dibahas mengenai langkah-langkah penataan tenaga non-ASN atau tenaga honorer yang hingga kini masih menjadi polemik di berbagai daerah. Sebagaimana diketahui, terdapat sekitar 1.783.665 pegawai non-ASN di seluruh Indonesia yang harus segera diatasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Mendagri Tito menekankan, mulai 2025 tidak akan ada lagi rekrutmen tenaga non-ASN di instansi pemerintahan, dan seluruh proses penataan tenaga non-ASN harus segera diselesaikan untuk menghindari pelanggaran terhadap aturan yang berlaku.
Menjawab hal itu, Bupati Sri Juniarsih menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau akan tetap mengikuti aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Apalagi ada ancaman jika ketentuan itu tidak diikuti, maka kewenangan pemerintah daerah bakal dicabut dan diambil alih Pemerintah Pusat.
Pemkab Berau juga berkomitmen mengikuti seluruh prosedur yang berlaku, demi menghindari sanksi yang bakal diterapkan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Berau, Eka Tri Takariyaki, memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai penataan non-ASN di lingkungan Pemkab Berau. Berdasarkan hasil seleksi PPPK tahap I, di mana terdapat 2.353 PPPK yang lulus seleksi.
"Yang lulus atau uang tidak lulus tetap disebut ASN dengan skema penuh waktu dan paruh waktu. Mereka tinggal menunggu Nomor Induk Pegawai (NIP) saja," terangnya.
Sedangkan PPPK tahap kedua masih proses pendaftaran sampai 15 Januari. Tenaga honorer yang tidak lulus dalam seleksi, bisa mendaftar PPPK tahap kedua ini. Mereka yang bisa mendaftar adalah tenaga honorer yang belum sempat mendaftar PPPK tahap I, tenaga honorer yang tertinggal akibat ragu-ragu karena dianggap tidak ada formasi jadi tidak mau mendaftar, serta mereka yang ketika seleksi administrasi CPNS tidak lulus.
"Jadi mereka harus tetap daftar PPPK kalau tetap mau dianggap sebagai ASN di lingkungan Pemkab Berau," tegasnya.
Tambahnya, Mendagri sudah menyatakan akan diakomodor 1,7 juta tenaga honorer di seluruh Indonesia. Untuk Berau sendiri khusus formasi pada sektor pendidikan, disiapkan 309 formasi pada PPPK tahap I dan itu telah terpenuhi semua.
"Formasi itu ditambah lagi oleh kementerian terkait sekitar 300 formasi lagi. Yang akan dibuka untuk PPPK tahap II," urainya.
Lanjutnya, tenaga honorer yang memiliki masa kerja di bawah dua tahun sebenarnya tidak diperbolehkan mendaftar karena batas waktu pendaftaran PPPK adalah Oktober 2024. Namun, pengumuman terbaru dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) memberikan sedikit kelonggaran. Mulai 7 Januari 2025, tenaga honorer yang sudah terhitung dua tahun masa kerjanya dapat mendaftar pada seleksi PPPK tahap II.
"Meskipun begitu, saya berharap ada kebijakan baru terkait masalah ini, namun hingga saat ini belum ada perubahan," ucapnya.
Ia juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi ini, mengingat jika ada daerah yang tidak mengikuti aturan ini, maka akan berisiko mendapat sanksi berupa pemotongan anggaran atau pencabutan kewenangan dari pemerintah pusat.
Dalam hal ini, Pemkab Berau telah konsisten mendaftarkan tenaga honorer yang memenuhi syarat, terutama untuk sektor pendidikan dan kesehatan. Namun diingatkannya, seluruh proses ini harus dijalankan dengan konsisten sesuai aturan yang berlaku, agar tidak ada pelanggaran terhadap kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Eka berharap akan ada kebijakan lain terdapat sejumlah tenaga honorer yang tidak memenuhi persyaratan PPPK. Dipastikannya juga, pemkab tidak menutup mata terhadap kebutuhan tenaga honorer, tetapi harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
"Kami harap permasalahan terkait tenaga honorer ini dapat segera diselesaikan, karena menyangkut pengelolaan anggaran daerah," sebutnya.
Dengan adanya penataan ini, dipastikan ke depan tidak ada lagi tenaga honorer yang digaji melalui APBD. Ia menekankan kepada seluruh kepada OPD agar tidak menambah tenaga honorer lagi di instansi masing-masing. Sebab, APBD Berau tidak lagi memperbolehkan untuk menggaji tenaga honorer.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Berau, Mardiatul Idalisah, menjelaskan, ratusan tenaga honorer yang sempat dirumahkan pada 7 Januari lalu sudah kembali bekerja pada 8 Januari ini.
Meski pihaknya sempat dilematis akibat kelumpuhan proses belajar mengajak di sekolah serta penambahan jumlah pengangguran. Pihaknya pun tidak dapat berbuat banyak akibat larangan perpanjangan kontrak tenaga honorer di bawah dua tahun.
Berdasarkan pertemuan pihaknya dengan Kegiatan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) disepakati beberapa kebijakan yang telah disetujui oleh Bupati Berau, yang dituangkan dalam Surat Keputusan Disdik Berau Nomor 800/090/BidP2TK, tentang keberlangsungan dan kondusifitas sekolah.
Yang pertama, pihak sekolah dapat memanggil kembali Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) yang sempat dirumahkan. Kedua, PTK yang belum mendapatkan perpanjangan kontrak akan diberi Kontrak Kerja Individu (KKI) melalui Disdik Berau.
Terakhir, para PTK yang telah dikontrak oleh sekolah sebelumnya, dapat kembali bekerja pada 8 Januari 2024, sembari menunggu KKI dari Disdik Berau.
"Alhamdulillah, per hari ini (kemarin, red) mereka sudah kembali bekerja," jelasnya.
Pihaknya saat ini masih melakukan koordinasi dengan pihak Sekretariat Daerah untuk memastikan kebenaran penggunaan tenaga PTK tersebut. Sembari proses ini berlangsung di lapangan.
"Langkah ini harus segera diambil mengingat ancaman terhadap kelumpuhan kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah sangat nyata. Bahkan, kondisi sekolah bisa kacau jika masalah ini tidak segera diselesaikan," tutupnya. (*/aja/sam)
Editor : Nurismi