Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Pemkab Berau Dihadapkan Tantangan Atasi Pengangguran Pasca Pemutusan Kontrak Tenaga Non-ASN

Beraupost • Rabu, 8 Januari 2025 | 10:30 WIB
Sekkab Berau, Muhammad Said
Sekkab Berau, Muhammad Said

TANJUNG REDEB - Sekkab Berau, Muhammad Said, memastikan, melalui 57 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di Berau melakukan pendataan tenaga non ASN yang sebelumnya telah diangkat langsung oleh setiap kepala OPD maupun instansi sekolah.

"Jadi sudah tidak boleh memperpanjang kontrak atau menerima tenaga honorer lagi," tegasnya.

Hal ini berlaku setelah Kemenpan-RB mengeluarkan aturan tegas terkait larangan perpanjang kontrak tenaga PTT di lingkungan pemerintahan di seluruh Indonesia.
Khususnya bagi tenaga non ASN yang bekerja di bawah dua tahun di lingkungan pemerintahan maupun guru yang mengajar di setiap sekolah baik negeri maupun filial.

Sedangkan, bagi tenaga honorer yang telah bekerja lebih dari dua tahun dan mengikuti seleksi PPPK tahap I dan II, dipastikan dapat kembali bekerja, baik yang dinyatakan lulus maupun tidak lulus, setelah mengikuti proses seleksi PPPK.
Namun, ada kendala teknis terkait tenaga non ASN yang tahun lalu mengikuti tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Dalam sistem penerimaan CPNS, akun pegawai terkunci sehingga tidak bisa diakses untuk pendataan oleh pemerintah daerah.

"Jadi meskipun sudah bekerja lebih dari dua tahun, namun jika mereka ikut tes CPNS, kami belum bisa memperpanjang kontraknya," jelasnya.

Untuk menghindari bertambahnya angka pengangguran di daerah, Said menegaskan bahwa Pemkab Berau masih berupaya mencari langkah alternatif agar para PTT tersebut tetap bisa bekerja, namun tetap dengan merujuk pada aturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

“Kami akan tetap berusaha untuk memperjuangkan nasib PTT di Berau,” pungkasnya. (*/aja/sem)

 

Editor : Nurismi
#Guru honorer Berau #Dinas Pendidikan Berau #Guru honorer dirumahkan