TANJUNG REDEB – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau masih menunggu surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK), terkait tim Pasangan Calon (Paslon) 01 Madri Pani-Agus Wahyudi (MP-AW) yang mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada Pilkada Berau, pada Jumat (6/12).
Ketua KPU Berau, Budi Harianto membenarkan adanya gugatan itu ke MK. Sebagai penyelenggara pilkada, dirinya mengaku belum melakukan persiapan apapun terkait gugatan. KPU akan mempersiapkan bukti atau saksi-saksi yang diperlukan, sesuai dengan materi gugatan nanti.
“Nanti kami terima (surat pemberitahuan, red) dari MK, kemungkinan pertengahan Desember, jadi kami tunggu surat dari MK dulu,” terangnya.
Dalam pemberitahuan berikutnya, KPU bakal mengetahui materi gugatan apa yang dilakukan. Sehingga dapat bersiap dengan menghadapi gugatan tersebut. “Kemungkinan sidangnya di Januari nanti,” ungkapnya.
Budi belum bisa memastikan, apakah nantinya pelantikan pemenang Pemilu 2024 yang dilakukan serentak se-Indonesia, akan tetap dilaksanakan atau ditunda. Hal itu juga masih menunggu proses perjalanan gugatan ini, tentang bagaimana skema waktu persidangan hingga putusan keluar nanti.
“Kami mengikuti dinamikanya saja, kami menunggu informasi berikutnya,” pungkasnya.
Sebagai informasi, tim Paslon 01 MP-AW diketahui melakukan pengajuan gugatan perselisihan hasil pemilihan di Pilkada Berau 2024 pada Jumat (6/12) pukul 15.22 Wita. Hal dilihat dari akta pengajuan permohonan pemohon elektronik yang diterima dan ditandatangani oleh panitera Muhidin pada hari yang sama di jam 17.27 WIB.
Awak Berau Post pun mencoba mengonfirmasi tim hukum paslon 1 mengenai materi gugatan yang diajukan. Namun, hingga tadi malam pukul 21.11 WITA, komunikasi via telepon yang dilakukan belum mendapat respons. (sen/arp/smi)
Editor : Nurismi