Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Imbauan Tak Diindahkan, Penertiban Dilakukan

Muhammad Sholehudin Al Ayubi • Sabtu, 2 November 2024 | 15:32 WIB
PENERTIBAN: Personel Satpol PP Berau melakukan penertiban rombong dan kursi pedagang di Jalan HARM Ayoeb, tepatnya di depan Pasar Sanggam Adji Dilayas beberapa waktu lalu.
PENERTIBAN: Personel Satpol PP Berau melakukan penertiban rombong dan kursi pedagang di Jalan HARM Ayoeb, tepatnya di depan Pasar Sanggam Adji Dilayas beberapa waktu lalu.

TANJUNG REDEB – Sejak beberapa hari terakhir personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Berau melakukan penertiban pedagang yang memakan bahu jalan, trotoar maupun drainase.

Penegakan yang dilakukan pun ditegaskan Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Satpol PP) Berau, Robani, setelah pihaknya melakukan imbauan hingga tiga kali, namun tak diindahkan.

Dalam penertiban, pihaknya melibatkan sebanyak 50 personel dengan sasaran titik Jalan Murjani II, Jalan Diponogoro, Jalan Pulau Panjang, Jalan HARM Ayoeb, dan beberapa titik  lainnya.

“Jadi mau tidak mau kami ‘ekseskusi’ jika sudah diberikan imbauan sejak tiga kali namun tidak diindahkan oleh pedagang tersebut,” tegasnya kepada awak media saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (1/11).

Hal ini pun dipastikannya akan dilakukan secara berkala, terus menyisir beberapa lokasi lain. Sebab hal itu disebutnya juga, melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 13 tahun 2012, tentang penertiban umum dan ketertiban masyarakat.

Untuk itu, dirinya mengimbau kepada seluruh masyarakat yang berdagang agar tidak mengganggu kenyamanan masyarakat. Pasalnya, fungsi dari trotoar tersebut adalah untuk pejalan kaki, bukan dikuasai oleh para pedagang.

“Karena dalam aturan sudah jelas bahu jalan itu diperuntukkan bagi pejalan kaki, tetapi saat ini banyak digunakan untuk berjualan. Bukan kami melarang berjualan, tapi jangan melanggar aturan saja,” pintanya.

Khusus pada pedagang di Jalan HARM Ayoeb tepatnya di depan Pasar Sanggam Adji Dilayas katanya, sebenarnya sudah diberikan keringanan dengan hanya bisa berjualan pada malam hari saja. Namun, masih banyak pedagang yang berjualan pada siang hari.

“Setelah berjualan pada malam hari, seharusnya lokasi tersebut steril, tidak ada lagi rombong atau kursi, tetapi kami lihat masih ada yang berjualan bahkan ada kursi yang dijadikan permanen seperti dipaku dan lain sebagainya. Sehingga, itulah yang kami amankan dan diangkut,” jelasnya.

Sementara Anggota DPRD Berau, Arman Nofriansyah, mengaku sepakat dengan upaya penegakan aturan yang dilakukan oleh personel Satpol PP. Tetapi jika berbicara terkait dengan program pemerintah untuk memajukan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), seharunya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau dapat memberikan wadah untuk para UMKM tersebut. “Dalam arti, jika ditertibkan seharunya ada solusi, jangan hanya diteribkan namun solusinya tidak ada,” tegas dia.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) juga menyebut, para UMKM juga memang seharusnya bisa mengikuti aturan yang ada. Di mana sudah diberikan kesempatan untuk berjualan pada malam hari saja. “Pemkab Berau juga sudah memberikan keringanan sebenarnya, jadi saya meminta juga jangan dilanggar,” imbaunya.

Sehingga dengan adanya hal ini, dirinya pun meminta kepada Pemkab Berau jika ingin melakukan penindakan kepada para UMKM maka harus ada solusi dan memberikan wadah bagi mereka untuk berjualan. “Karena salah satu penunjang ekonomi masyarakat adalah UMKM. Pemkab Berau juga harus bisa cari solusi di setiap kecamatan diberikan satu tempat untuk para UMKM berjualan,” tutupnya. (aky/sam)

 
Editor : Muhammad Sholehudin Al Ayubi
#penertiban #pedagang #drainase #satpol pp #pkl #jalan