TANJUNG REDEB – Dari 118.000 hektare lahan Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) di Berau telah diusulkan diubah statusnya menjadi Kawasan Budidaya Non Kehutanan (KBNK).
Kemudian, ketika tim peninjau dari Pemprov Kaltim, usulan menciut menjadi 30.000 hektare luasan KBK saja. Baru-baru ini, Kepala Bidang Tata Ruang, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Berau, Sehnurdin, usulan itu pun disetujui.
“Sepengetahuan saya sudah disetujui oleh kementerian, itu berdasarkan SK KLHK 548 tahun ini,” terangnya, Rabu (9/10).
Menurut informasi yang diterimanya, dari total yang diajukan terdapat sekitar 15.000 hingga 20.000 hektare luasan lahan KBK yang bakal diubah statusnya menjadi KBNK.
Ditambahkannya, dari total pengajuan Pemprov Kaltim sebesar 600.000 hektare, yang mendapat persetujuan hanya sekitar 80.000 hektare saja.
“Infonya kita dapat terbesar, cuma memang angka pastinya kami belum mendapatkannya,” jelasnya.
Dari total yang didapat itu, lokasinya juga tidak terpusat pada 1 wilayah saja, melainkan tersebar sesuai permintaan atau pengajuan juga yang tersebar di beberapa wilayah.
Memang kata Sehnurdin, pengajuan rata-rata berupa wilayah yang dibutuhkan masyarakat, misalnya ruas jalan yang terkendala pembangunan dikarenakan status lahan.
“Karena ada yang mau dibangun jalan tapi terkendala status kan, nah semoga perubahan ini bisa membantu,” paparnya.
Kata Sehnurdin, pihaknya tinggal menunggu informasi pembagian perubahan status wilayah dari tim Pemprov Kaltim, lalu pihaknya bisa memetakan lokasi-lokasi mana saja yang akan berubah status wilayahnya.
“Yang resminya masih di provinsi, dan kita memang harus petakan, nanti akan dipetakan nanti,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Bupati Berau Gamalis, yang saat ini sedang menjalani cuti masa kampaye, memastikan beberapa usulan peralihan status lahan yang dilintasi jalan dan pemukiman masyarakat pada KBK di Kabupaten Berau dapat dialihkan menjadi KBNK.
Gamalis yang kala itu hadir bersama Asisten I Sekretariat Kabupaten (Setkab) Berau, Hendratno, dan tim terpadu Pemkab Berau menjelaskan, uji konsistensi ini sebagai tindak lanjut dari usulan peralihan status lahan yang telah disampaikan kepada tim terpadu Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur maupun Kementerian LHK.
Dalam pertemuan itu ditegaskannya, banyak hal yang dibahas untuk memperjuangkan peralihan status lahan, baik yang dilintasi jalan maupun yang menjadi pemukiman masyarakat.
Dengan peralihan status kawasan yang telah diusulkan kepada gubernur dan disampaikan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, akan banyak hal yang dapat dilakukan Pemerintah Kabupaten Berau dalam mempercepat pembangunan di Bumi Batiwakkal.
“InsyaAllah apa apa yang menjadi kendala kita alami untuk membangun infrastruktur yang terbatas sebelumnya, InsyaAllah ke depan bisa kita laksanakan,” tegas Gamalis.
Diakui Gamalis, beberapa pembangunan di kampung yang berada di pesisir maupun di pedalaman yang masih berada di KBK belum bisa maksimal.
Sehingga ke depan dengan perubahan ini, beberapa program prioritas dapat dipacu, khususnya kebutuhan dasar masyarakat, akses jalan, fasilitas umum, maupun pengembangan pemukiman, juga kepastian kepemilihan lahan bagi masyarakat. (sen/sam)