TANJUNG REDEB - Kejaksaan Negeri Berau masih melakukan pendalaman dalam penyelidikan kasus dugaan penggelapan yang dilakukan oleh mantan pegawai Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Batiwakkal yang sempat ramai beberapa waktu lalu.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Berau, Rahadian Arif Wibowo, menyebut, pendalaman kini masih dalam tahapan pengumpulan keterangan saksi-saksi. "Agar kita bisa menentukan peristiwa itu valid,” ujarnya saat ditemui, Selasa (1/10). Pihaknya mengaku masih memerlukan pendalaman lebih untuk memastikan status kasus ini. Pihaknya menilai apa yang terjadi di Perumdam Batiwakkal lebih kompleks dibanding yang sempat terjadi di Pasar Sanggam Adji Dilayas (SAD).
“Kalau ini ada kaitannya sistem pada perbankan, sehingga perlu pendalaman secara komprehensif,” paparnya.
Sebelumnya, dugaan penggelapan dan penipuan oleh SF -merupakan mantan karyawan Perumdam Batiwakkal yang menyebabkan kerugian puluhan pelanggan kini dalam tahap penyelidikan oleh Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Berau.
Diutarakan Kepala Sub Seksi (Ka subsi) Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Dik Pidsus) Kejari Berau, Erwin Adiabakti, dari bahan keterangan awal yang didapat selama masa Pulbaket, cukup untuk meningkatkan statusnya menjadi penyelidikan yang masih berproses.
“Jadi kami nanti pasti akan minta keterangan, secara komprehensif, dan itu pasti terproses,” paparnya.
Pada masa penyelidikan ini pendalaman akan lebih banyak dilakukan, termasuk kemungkinan adanya tindak pidana korupsi.
Dengan peningkatan status ini juga, tim akan lebih leluasa mengumpulkan seluruh keterangan dan data yang dibutuhkan selama masa penyelidikan.
"Intinya sudah ditingkatkan ke penyelidikan, surat perintah penyelidikan ditandatangani," jelasnya. (sen/sam)