Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Jangan Sampai Ganggu Pelayanan, Soal Kasus Penipuan Pembayaran Tagihan Air

Muhammad Sholehudin Al Ayubi • Sabtu, 31 Agustus 2024 | 10:28 WIB
PERTEMUAN: Pertemuan antara Direktur Perumda Batiwakkal Saipul Rahman dengan para korban penipuan pembayaran tagihan air di Kantor Perumda Batiwakkal beberapa waktu lalu.
PERTEMUAN: Pertemuan antara Direktur Perumda Batiwakkal Saipul Rahman dengan para korban penipuan pembayaran tagihan air di Kantor Perumda Batiwakkal beberapa waktu lalu.

TANJUNG REDEB – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau Sementara, Elita Herlina berharap kasus penipuan di Perumda Air Minum Batiwakkal tidak memengaruhi pelayanan kepada pelanggan.

Ramainya kasus dugaan penipuan oleh mantan pegawai Perumda Air Minum Batiwakkal yang telah berlangsung sejak pegawai tersebut masih bekerja di PDAM Batiwakkal, membuat Elita prihatin dan cukup kaget. Sekaligus menyayangkan kejadian ini berlangsung cukup lama.

“Sungguh hal ini sangat disesalkan karena dapat merugikan banyak masyarakat. Seharusnya Perumda Batiwakkal meminta pertanggungjawaban kepada si pelaku, agar nantinya tidak ada lagi kejadian seperti ini,” ungkapnya, Jumat (30/8).

Elita juga turut menanggapi Direktur Perumda Air Minum Batiwakkal, Saipul Rahman terkait kasus ini mungkin terjadi, karena kurangnya Sumber Daya Manusia (SDM) di PDAM Batiwakkal.

“Seharusnya kekurangan SDM ini bukan menjadi alasan, karena kan air adalah kebutuhan dasar masyarakat, seharusnya dapat langsung ditindak sehingga tidak terjadi hal-hal seperti ini,” ujarnya.

Anggota DPRD dari Partai Golkar tersebut menjelaskan, ketika terjadi kekurangan SDM harusnya dapat diatasi oleh perusahaan, mengingat pencapaian-pencapaian yang sering digaungkan oleh Perumda Batiwakkal cukup banyak.

“Untuk itu seharusnya jika terjadi kekurangan SDM, dapat langsung ditambah. Dalam hal ini mereka sendiri yang lebih mengetahui mekanismenya,” ucapnya.

Ia berharap, adanya kejadian ini tidak mengganggu produktivitas terhadap penyaluran air kepada masyarakat. Serta pelayanan yang diberikan kepada masyarakat tetap prima dan optimal.

Dirinya menyarankan Perumda Batiwakkal dapat membuka segel pelanggan yang menjadi korban. Sebab, hal itu bukan salah mereka. Pelanggan sudah membayar tagihan, namun disalahgunakan oleh oknum.

“Sebaiknya segel air pelanggan dapat dibuka, karena ini bukan salah dari pelanggan. Pelaku penipuan lah yang menyalahgunakan hal itu,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau, telah menerima laporan masyarakat, terkait adanya dugaan penggelapan atau penipuan yang dilakukan oleh mantan karyawan Perumda Batiwakkal, yang diduga dilakukan selama masih bekerja di Perumda Batiwakkal hingga seusai pensiun.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Berau, Dedi Riyanto mengatakan, timnya tengah melakukan telaah atas laporan yang sudah diterimanya. Meski sejauh ini, dirinya menyebut adanya dugaan kesengajaan atau kelalaian yang dilakukan Perumda Batiwakkal sehingga merugikan para pelanggan.

“Jadi kalau dari laporan yang disampaikan masyarakat itu, terdapat dugaan kesengajaan atau kelalaian dari pihak Perumda Batiwakkal, karena tagihan yang seharusnya dalam 3 bulan disegel, tagihan itu sudah membengkak baru disegel,” jelasnya.

Direktur Perumda Batiwakkal, Saipul Rahman menyebut, saat ini timnya bersama tim hukumnya masih mengumpulkan data, sehingga saat ini masih belum ada data final yang bisa dipublikasi.

“Saat ini kami masih kumpulkan data dengan tim hukum apakah ini sudah bisa final atau belum. Karena saya belum berani keluarkan angka, setelah dapat angka kita akan konsultasi lagi ke kepolisian atau kejaksaan langkah yang harus kamu ambil,” ujarnya.

Dirinya juga menepis adanya pemutihan yang diberikan kepada pelanggan yang menjadi korban. Pembukaan segel itu disebut karena para korban sejatinya telah menyelesaikan tanggung jawabnya. Sehingga pihaknya mencoba fokus untuk berupaya mengembalikan potensi keuangan yang menyimpang saat ini.

“Bagi kami yang penting jangan sampai ada kerugian negara dan kerugian masyarakat. Selebihnya nanti kami konsultasikan, kami harus sesuai dengan peraturan perundangan dan hukum,” jelasnya. (*/aja/arp)

 
Editor : Muhammad Sholehudin Al Ayubi
#kasus #Perumdam #tagihan