TANJUNG REDEB – Sebanyak 8 pulau-pulau kecil yang ada di Kabupaten Berau tercatat sebagai aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau. Selanjutnya Dinas Perikanan (Diskan) Berau sedang mengejar sertifikasi pulau-pulau tersebut.
Sekretaris Diskan Berau, Yunda Zuliarsih menuturkan, sejak 2022 pihaknya sudah membentuk tim perencana penyertifikatan pulau-pulau kecil dan sudah ada Surat Keputusan (SK)-nya. Pada 2023 pihaknya sudah menetapkan 71 pulau berada di Kabupaten Berau, yang juga ditetapkan ke dalam SK.
“Tahun ini kami menetapkan ada 8 pulau sebagai aset Pemkab Berau. Di antaranya, Pulau Kakaban, Belambangan, Sangalaki, Mataha, Bilang-bilangan, Pulau Panjang, dan Semama,” ungkapnya.
Penyertifikatan ini perlu dilakukan mengingat jumlah pulau di Berau terbanyak di antara kabupaten/kota lain di Kaltim. Terlebih Berau sudah memiliki kawasan konservasi berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Nomor 87/KEPMEN-KP/2016 tentang Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Kepulauan Derawan dan Perairan Sekitarnya di Kabupaten Berau Provinsi Kalimantan Timur.
“Kawasan konservasi ini yang pertama di Indonesia, merupakan inisiasi daerah. Meskipun kabupaten/kota tidak diberi kewenangan dalam mengelola kawasan konservasi,” terangnya.
Namun, pemerintah daerah tetap memiliki peluang, sebab secara administrasi kewilayahan pulau-pulau ini berada di Kabupaten Berau. Tetap menjadi milik Berau. Untuk disebut milik perlu semacam regulasi, makanya muncullah SK untuk nantinya disertifikatkan.
“Awal September nanti kami akan ke lapangan untuk memasang patok atau papan nama di pulau itu, tertulis bahwa milik Pemkab Berau,” urainya.
Ditegaskannya, tidak ada pulau di Indonesia yang menjadi milik pribadi atau perseorangan. Semua pulau adalah milik negara. Apabila ada yang mengelola pulau, maka hanya bisa mengelola 70 persen dari luasan pulau. Selebihnya milik pemerintah. Dari 70 persen yang dikelola , 30 persen di antaranya harus juga menyediakan untuk ruang terbuka hijau.
“Jadi hanya diberikan hak pengelolaan saja. Bukan sertifikat hak milik. Tapi kenyataannya yang ada banyak masyarakat mengklaim hak milik,” kata Yunda.
Hal itulah yang menjadi salah satu kendala sertifikasi pulau-pulau kecil di Kabupaten Berau. Pun persyaratannya yang cukup panjang, bahkan SOP baru keluar pada Agustus ini.
“Apalagi untuk mensertifikatkan pulau tentunya butuh waktu dan biaya tidak sedikit,” ujarnya.
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Berau, Muhammad Said menyampaikan, dalam pendataan dan pencatatan pulau kecil ini harus dilakukan secara matang. Sertifikasi sebagai aset daerah bisa dilakukan tanpa adanya persoalan di kemudian hari.
“Jika memang ada masalah persoalan lain kami selesaikan dulu. Dan perlu adanya penanganan dampak sosial dari masalah ini,” ungkapnya. (*/aja/arp)