Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Satu Dihukum 'Non Palu', Dari 4 Hakim PN Tanjung Redeb yang Terima Hukuman Kode Etik

Muhammad Sholehudin Al Ayubi • Rabu, 21 Agustus 2024 | 15:30 WIB
TERIMA HUKUMAN: Empat oknum hakim di Tanjung Redeb yang diduga terlibat masalah terkait sengketa lahan di Pulau Maratua mendapatkan hukuman dari Mahkamah Agung (MA).
TERIMA HUKUMAN: Empat oknum hakim di Tanjung Redeb yang diduga terlibat masalah terkait sengketa lahan di Pulau Maratua mendapatkan hukuman dari Mahkamah Agung (MA).

TANJUNG REDEB – Laporan dugaan pemerasan oleh oknum hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb, yang dilaporkan Syahruddin disebut berujung keluarnya keputusan Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) pada bulan Juli lalu.

Dalam putusan itu mengumumkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, ada tiga hakim PN Tanjung Redeb mendapatkan sanksi ringan berupa teguran tertulis, dan satu hakim mendapat sanksi berat berupa hakim non palu selama satu tahun di PN Samarinda, dengan ketentuan tunjangan jabatan hakim tidak dibayarkan.

Sebagaimana diketahui kata Syahruddin, pihaknya melaporkan adanya dugaan pemerasan yang dilakukan terhadap kliennya perihal sengketa lahan yang terjadi di Pulau Maratua beberapa waktu lalu.

“Ada satu kasus sengketa lahan di Pulau Maratua yang melibatkan salah satu resor. Saat prosesnya bergulir, salah satu oknum itu meminta sejumlah uang dengan iming-iming perkara tersebut akan dimenangkan oleh klien kami,” imbuhnya.

Atas kasus itu Syahruddin mulai merasa curiga. Apalagi saat pemeriksaan banyak kejanggalan yang ditemukan. Sejak awal dirinya secara pribadi juga tidak menyukai tindakan hakim yang menggunakan cara tersebut untuk memenangkan perkara. “Dan ternyata apa yang saya curigai itu benar terjadi. Ternyata oknum ini meminta ke klien saya dan juga minta ke sebelah (pihak lain yang bersengketa). Kemungkinan sebelah lebih besar dari klien saya makanya pihak sebelah yang dimenangkan,” bebernya.

Akibat tindakan hakim itu, pihaknya lalu membuat laporan pemerasan. Laporan yang dibuat itu, menurutnya pertama-tama untuk memperjuangkan keadilan bagi masyarakat, khususnya kliennya. Khusunya untuk mengoreksi cara kerja lembaga peradilan. “Karena jika hal ini dibiarkan, kasihan masyarakat kecil yang tidak memiliki materi akan susah mendapatkan keadilan,” imbuhnya.

“Jadi kami bukan bertujuan menyerang individu atau seseorang. Karena oknum tersebut bertindak atas nama lembaga, maka kami mengoreksi melalui lembaga juga, yaitu Badan Pengawasan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial,” tambahnya.

Selanjutnya, terkait bukti-bukti dan hasil pemeriksaan selama perkara itu berproses menjadi benar-benar merupakan kewenangan MA. Karena itu, dirinya membenarkan juga bahwa selama pemeriksaan berjalan PN Tanjung Redeb tak dapat melakukan intervensi. “Soal bukti-bukti, yang memegang, melihat, dan menilai itu adalah Badan Pengawas MA. Kemudian di pihak lain ada Komisi Yudisial. Karena saat itu kami diperiksa, didatangi oleh dua badan tersebut. Sehingga kalau Ketua PN di sini tidak tahu, itu memang betul,” paparnya.

Dengan adanya hukuman tersebut, dirinya berharap agar menjadi pembelajaran. Jika hal itu masih terjadi, maka masyarakat kecil tetap akan menjadi korban.

“Dengan adanya putusan tersebut sebenarnya secara pribadi saya tidak terlalu senang. Saya sedih dengan kejadian ini. Sedihnya kalau masyarakat kecil diperlakukan seperti klien saya, pasti mereka akan susah mendapatkan keadilan,” tandasnya.

Adapun Ketua PN Tanjung Redeb, Jhon Paul Mangunsong, menyebut, hukuman yang diberikan terhadap empat hakim tersebut membuktikan bahwa MA responsif terhadap keluhan dan laporan masyarakat. “MA responsif terhadap laporan masyarakat kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan. Semua pihak terkait diperiksa, baik yang melakukan pelanggaran, maupun yang melaporkan,” ujarnya kepada awak media ini.

Sesuai dengan yang dilakukan Badan Pengawas (Bawas) MA, empat hakim tersebut terindikasi kuat terjerat melanggar kode etik berupa menerima suap ataupun lainnya. “Dugaan suap itu terbukti atau tidak kami sendiri juga tidak tahu. Tapi yang pasti dari hasil pemeriksaan, ada indikasi yang dibuktikan itu pelanggaran etik, persidangan, pemeriksaan setempat, juga komuantara aparat kita dengan salah satu pihak yang berperkara,” jelasnya.

Selain dugaan suap yang tidak diketahuinya dengan pasti, dirinya pun tidak memberikan kepastian terkait alasan dibalik hukuman yang diberikan dengan tingkatan yang berbeda-beda. Namun yang pasti menurutnya, hakim yang terlibat kasus suap akan mendapatkan hukuman jauh lebih besar. “Kenapa tiga lain hukuman berbeda itu saya tidak paham. Tapi yang jelas Bawas punya kewenangan untuk menentukan siapa yang mendapatkan sanksi berat, sedang, maupun ringan. Kalau terbukti suap, saya kira mungkin lebih berat,” tegasnya. (aky/sam)

 
Editor : Muhammad Sholehudin Al Ayubi
#pemerasan #berau #hakim #PN