TANJUNG REDEB – Satuan Reserse dan Narkotika (Sat Resnarkoba) Polres Berau berhasil mengungkap 17 kasus penyalahgunaan narkoba. Dalam Operasi Antik Mahakam 2024 yang digelar Polres Berau pada 24 Juni hingga 14 Juli lalu.
Kapolres Berau, AKBP Steyven Jonly Manopo mengatakan, dari 17 kasus pihaknya menetapkan sebanyak 19 tersangka. Dengan 18 di antaranya laki-laki dan satu perempuan.
“Untuk barang bukti (BB) yang diamankan dari 17 kasus tersebut yakni sebanyak 54,99 gram narkotika jenis sabu-sabu dan 946 butir pil double L serta beberapa barang bukti lainnya,” ujarnya kepada Berau Post, Jumat (26/7).
Dirinya menjelaskan, hasil pengungkapan Operasi Antik Mahakam 2024 bukan hanya dari Sat Resnarkoba saja. Namun, ada juga pengungkapan dari personel atau jajaran di Polsek yang ada di seluruh kecamatan di Kabupaten Berau.
“Tidak hanya pengungkapan dari Polres Berau saja, semua pengungkapan dari operasi antik ini juga berasal seluruh polsek yang ada,” sebutnya.
Dari 19 tersangka yang diamankan, dua tersangka di antaranya merupakan residivis dan satunya lagi baru menghirup udara segar kurang dari satu bulan.
“Salah satunya baru menghirup udara segar selama 24 hari tapi ditangkap lagi pada saat Operasi Antik Mahakam 2024 ini,” bebernya .
Atas tindak kriminal yang dilakukan para tersangka, pihaknya memberlakukan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Ia menghimbau masyarakat Kabupaten Berau untuk menghindari dan jangan sampai terlibat kasus penyalahgunaan narkoba. Baik itu peredaran maupun menggunakan barang haram tersebut.
“Jangan sampai terjerumus di ‘lubang hitam’. Karena, jika sudah sekali mencoba maka akan susah untuk keluar,” tegasnya.
Ia juga selalu meminta masyarakat agar bisa membantu pihak kepolisian, dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Berau.
Jika melihat atau mengetahui ada masyarakat yang melakukan transaksi atau menggunakan barang haram tersebut, untuk bisa melaporkannya kepada pihak yang berwajib.
“Informasi dari masyarakat sangatlah kami butuhkan, jika melihat atau mengetahui ada peredaran narkoba bisa segera laporkan ke Polres Berau atau bisa melalui polsek-polsek terdekat,” tandasnya. (aky/arp)