Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Jangan Pakai Sepeda Listrik di Jalan Raya

Muhammad Sholehudin Al Ayubi • Kamis, 25 Juli 2024 | 16:56 WIB
ILUSTRASI: Pengguna sepeda listrik yang melanggar aturan pemerintah, karena menggunakannya di jalan raya.
ILUSTRASI: Pengguna sepeda listrik yang melanggar aturan pemerintah, karena menggunakannya di jalan raya.

TANJUNG REDEB – Penggunaan sepeda listrik yang melintas di jalan raya menjadi perhatian Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Berau. Bahkan, tidak sedikit anak yang masih di bawah umur turut menggunakan sepeda listrik.

Kasat Lantas Polres Berau, AKP Wahyudi mengatakan, penggunaan sepeda listrik memiliki aturan. Di antaranya larangan beroperasi di jalan raya yang tertuang dalam peraturan menteri. “Itu ada di Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik,” ujarnya kepada awak media ini.

Namun, ia melihat penggunaan sepeda listrik saat ini pun mulai berkurang, khususnya di wilayah perkotaan Tanjung Redeb. Pasalnya, sudah menjadi atensi dari pihak kepolisian.

“Kalau di Berau ini sudah berkurang, paling ada satu atau dua, dan juga paling ada di kampung-kampung yang mobilitas kendaraannya tidak ramai,” ungkapnya.

“Penertiban dilakukan jelas karena penggunaan sepeda listrik dapat membahayakan, terlebih lagi jika dipakai oleh anak-anak yang belum memahami aturan lalu lintas,” sambungnya.

Selain itu, pihaknya juga telah melakukan sosialisasi-sosialisasi terkait dengan regulasi penggunaan sepeda listrik. 

“Kami sudah rutin melakukan sosialisasi terkait hal ini, dan memang kita lihat saja penggunaan sepeda listrik pun mulai menurun,” imbuhnya.

Dirinya mengajak para orangtua untuk bisa bekerja sama memahami dan tidak membiarkan anaknya bebas membawa kendaraan listrik.  

“Karena ini dapat membahayakan, sebab sepeda listrik itu sangat berisiko jika dipakai anak-anak untuk melintasi jalan umum,” tandasnya. (aky/arp)

 
Editor : Muhammad Sholehudin Al Ayubi
#berau #regulasi #sepeda listrik #lalu lintas