TANJUNG REDEB – Mendapat banyak keluhan dari beberapa minimarket karena sering terjadi pencurian. Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskim) Polres Berau berhasil amankan pelaku berinisial AG (24).
Waka Polres Berau, Kompol Komank Adhi Andhika didampingi Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ardian Rahayu Priatna menyebut, pengungkapan itu dilaksanakan Minggu (7/6) sekira pukul 07.30 Wita, di Jalan Silo, Kecamatan Teluk Bayur.
Dikatakannya, tersangka memulai aksinya pertama kali pada Minggu bulan Mei lalu di salah satu toko di Jalan APT Pranoto. Kemudian, di hari berikutnya pelaku melakukan aksinya di minimarket Jalan Teuku Umar. Terakhir, pada Sabtu (8/6) lalu AG juga membobol minimarket di Jalan Pulau Panjang.
“Modus operandinya adalah dengan membobol jendela dan mencuri uang serta rokok,” tegasnya.
Dari tangan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sebanyak 33 slop rokok berbagai jenis dan Rp 2,5 juta uang tunai. “Pelaku memang belum sempat menjual barang yang dicurinya baru dipakai pribadi saja,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat 2 KUHP sub Pasal 363 ayat 1 butir ke 3 dan 5 dengan ancaman pidana penjara 9 tahun. “Pelaku kita kenakan pasal 363 tentang pencurian,” sebutnya.
Sementara saat diminta keterangan AG melalukan perbuatan tersebut karena terimpit kebutuhan sehari-hari.
“Iya untuk keperluan sehari-hari dan ada juga untuk bersenang-senang,” sebutnya.
Ditanya pekerjaan, AG mengaku bahwa dirinya tidak bekerja dan hanya menjadi buruh harian lepas. “Kerja harian, tidak ada kerjaan yang pasti, sedangkan saya harus bertahan hidup,” tandasnya. (aky/arp)