TANJUNG REDEB - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreksim) Polres Berau melalui Unit Tipidter telah berhasil mengungkap kasus penjualan minuman alkohol (minol) yang dijual tanpa dokumen atau izin.
Dalam rilis yang dipimpin Waka Polres Berau, Kompol Komank Adhi Andhika mengatakan, pihaknya telah mengamankan satu pelaku atas pelanggaran Undang-Undang (UU) perdagangan dan perlindungan konsumen.
"Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat, bahwa ada kegiatan penjualan minol di wilayah Kecamatan Sambaliung,” ujarnya kepada Berau Post, Jumat (28/6).
Setelah menerima laporan, tim Opsnal dan Unit Tipiter Satreskrim Polres Berau mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP). Setelah melakukan penyelidikan dan mengetahui memang lokasi tersebut menjadi gudang minol, tim Tipidter langsung melakukan penangkapan terhadap pemilik minol tersebut. Setelah bukti lengkap pelaku berinisial AAB (54), warga Jalan Raya Poros Bangun, Kecamatan Sambaliung langsung diringkus dan mempertanggungjawabkan perbuatan yang telah dilakukannya. “Barang buktinya cukup banyak yaitu sebanyak 1.600 dus atau 23.795 botol minol yang berhasil diamankan,” sebutnya.
Kasat Reskim Polres Berau, AKP Ardian Rahayu Priatna menambahkan, pelaku beberapa waktu lalu sempat diamankan oleh personel. Namun, hanya dikenai hukuman tindak pidana ringan (Tipiring).
“Karena tidak jera, makanya kali ini pelaku kembali kami amankan,” jelasnya. Menurutnya, jika dirupiahkan barang bukti yang berhasil disita tersebut mencapai angka Rp 800 juta. Pihaknya juga sampai saat ini masih melakukan uji laboratorium terkait dengan minol oplosan yang juga dijual oleh AAB tersebut. “Kami sedang lakukan uji lab, terkait kandungan minol oplosan yang telah dijual oleh pelaku ini,” tandasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku AAB dikenai pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 104 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan yang ketentuannya telah diubah pada Pasal 46 Angka 33 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
“Setiap Pelaku Usaha yang tidak menggunakan atau tidak melengkapi label berbahasa Indonesia pada Barang yang diperdagangkan di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar,” sebutnya.
Kemudian Pasal 106 ayat 1 Undang-Undang Republik Indo-nesia nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan yang ketentuannya telah diubah pada Pasal 46 Angka 34 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
“Pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha Perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang Perdagangan yang diberikan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 10 miliar,” katanya.
“Sehingga total hukuman kurungan mencapai 9 Tahun atau denda maksimal Rp 15 miliar,” tandasnya. (aky/arp)