TANJUNG REDEB – Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau telah menerima Surat Pemeritahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) hasil dari tangkapan Satuan Reserse dan Narkotika (Satresnarkoba) Polres Berau, terkait dengan kasus 6 Kilogram (kg) sabu yang ditemukan di Pulau Kakaban beberapa waktu lalu.
Diutarakan Kasi Pidum Kejari Berau, Ito Azis Wasitomo, saat ini pihaknya tinggal menunggu pelimpahan berkas perkara yang sedang ditangani pihak kepolisian. “SPDP telah kami terima, dan kami berkewajiban untuk mengawasi jalannya perkara ini,” ujarnya.
Ito menambahkan, Kejari Berau terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memantau perkembangan berkas perkara tersebut, memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penemuan 6 kg sabu di Pulau Kakaban ini disebutnya, menjadi perhatian serius pihaknya mengingat besarnya jumlah barang bukti yang ditemukan cukup besar. “Kami akan memastikan semua prosedur berjalan dengan baik dan transparan,” tambah Ito.
Dikonfirmasi, Kasat Resnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto, memastikan pelimpahan berkas masih terus disusahakan pihaknya. Saat ini pihaknya masih menunggu hasil laboraturium barang bukti. Setelah hasilnya keluar, maka akan ada beberapa tahapan lagi. “Karena setelah hasil lab keluar kemudian dimintakan penetapan pemusnahan barang bukti (BB),” jelasnya.
Terkait dengan SPDP, menurutnya memang hal tersebut pasti langsung dilakukan. Sepekan setelah pengungkapan, pihak kepolisian pasti mengirimkan SPDP tersebut ke Kejaksaan. "Karena memang SPDP sudah kami berikan ke Kejaksaan, tinggal menunggu berkas lagi,” sebutnya.
“Setelah penetapan kemudian pemusnahan barang bukti, dan berkas siap meluncur ke kejaksaan. Jadi kita tunggu saja hasil dari lab,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Satresnarkoba Polres Berau berhasil menggagalkan aksi penyalahgunaan narkoba seberat 6,53 Kg yang barang buktinya disembunyikan di Kampung Payung-Payung, Kecamatan Maratua. (aky/sam)
Editor : Muhammad Sholehudin Al Ayubi