Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Berlaku Mulai 1 Juli Lampirkan BPJS Kesehatan dalam Pembuatan SIM

Muhammad Sholehudin Al Ayubi • Senin, 17 Juni 2024 | 20:50 WIB
BUAT SIM: Kasat Lantas Polres Berau AKP Wulyadi, memastikan pembuatan SIM dengan menyertakan BPJS Kesehatan mulai diterapkan di Berau.
BUAT SIM: Kasat Lantas Polres Berau AKP Wulyadi, memastikan pembuatan SIM dengan menyertakan BPJS Kesehatan mulai diterapkan di Berau.

TANJUNG REDEB - Untuk memastikan seluruh pengendara baik roda dua dan roda empat memiliki jaminan kesehatan, per 1 Juli mendatang Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Berau akan menerapkan syarat baru dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Pemohon SIM diwajibkan melampirkan bukti kepesertaan Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai salah satu persyaratan utama.

Dijelaskan Kasat Lantas Polres Berau AKP Wulyadi, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri beberapa waktu lalu telah mengeluarkan aturan baru.

Menurutnya langkah tersebut penting, dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya jaminan kesehatan.

“Kami ingin memastikan setiap pemegang SIM juga memiliki perlindungan kesehatan yang layak melalui program BPJS Kesehatan. Ini adalah bagian dari upaya kami untuk melindungi dan melayani masyarakat dengan lebih baik,” ujarnya, kemarin (14/6).

Diingatkannya, penerapan itu akan diberlakukan di Berau sejak 1 Juli 2024, setiap pemohon SIM baru maupun yang hendak memperpanjang SIM, harus melampirkan kartu BPJS Kesehatan atau bukti keanggotaan aktif BPJS Kesehatan. Aturan ini berlaku untuk semua jenis SIM. “Ini adalah syarat utama bagi pemohon,” tegasnya.

Perwira berpangkat balok tiga itu menambahkan, karena peraturan ini baru diterapkan, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi terkait dengan aturan baru tersebut. Agar masyarakat bisa mengetahui jika BPJS adalah salah satu syarat untuk pemohon SIM. “Tentu akan kita sosialisasikan, baik itu di sosial media (Sosmed) Polres Berau, ataupun di berbagai media massa di Kabupaten Berau,” ucapnya.

Dengan adanya hal ini, ia meminta kepada seluruh masyarakat yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan untuk segera mendaftarkan diri. Itu ditekankannya kembali, akan memudahkan proses pengurusan SIM dan memastikan mereka mendapatkan manfaat dari program jaminan kesehatan nasional.

“Saya berharap agar seluruh masyarakat khususnya yang ingin membuat SIM agar bisa terlebih dahulu mengurus BPJS, karena itu juga sangat penting untuk menjadi jaminan kesehatan para pengguna kendaraan di jalan,” tandasnya.

Dikutip dari Jawapos.com, Korlantas Polri akan melakukan uji coba pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) akan memasukan syarat kepemilikan BPJS Kesehatan atau kepesertaan JKN yang aktif. Uji coba akan dilakukan dibeberapa wilayah. "Akan dilakukan uji coba," kata

Kepala Seksi Binyan Subdirektorat SIM Dit Regident Korps Lalu Lintas Polri, AKBP Faisal Andri Pratomo, Senin (3/6) lalu.

Uji coba dimulai pada 1 Juli sampai 30 September 2024. Syarat kepemilikan BPJS sendiri mengacu pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Aturan tersebut sebagai tindak lanjut terhadap Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022. Inpres itu mengatur perihal kewajiban masyarakat menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.

Uji coba bakal dilakukan di tujuh wilayah Indonesia. "Yaitu Polda Aceh, Polda Sumatera Barat, Polda Sumatera Selatan, Polda Metro Jaya, Polda Kalimantan Timur, Polda Bali, dan Polda Nusa Tenggara Timur," jelasnya. (aky/sam)

 
Editor : Muhammad Sholehudin Al Ayubi
#bpjs #jkn #sim