TANJUNG REDEB - Satuan Pengamanan PT Berau Coal bersama Polres Berau, kembali melakukan patroli gabungan pada Jumat (31/5) pada lokasi yang diduga terdapat kegiatan Penambangan Tanpa Izin (PETI) atau tambang ilegal di sepanjang jalan poros Labanan-Kelay dari jalur masuk Km 27 hingga Km 33, dua kilometer ini merupakan dua akses masuk utama ke 'sarang' tambang ilegal tersebut.
Dari patroli gabungan yang dilakukan, ditemukan banyak titik bekas kegiatan tambang ilegal di area konsesi PT Berau Coal. Mirisnya, ditemukan juga di area Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) yang merupakan Kawasan Hutan Penelitian di Kabupaten Berau.
Berdasarkan temuan tim patroli gabungan di lapangan, terdapat sejumlah titik bekas galian tambang batu bara yang diduga ilegal, dengan meninggalkan kubangan air yang akan berdampak terhadap lingkungan. Hal ini disebabkan aksi penambangan tanpa izin yang diduga dilakukan oleh oknum-oknum penambang liar, tanpa memperhatikan kaidah-kaidah pertambangan yang baik dan benar.
Dari akses-akses jalan menuju lokasi penambangan ilegal tersebut juga, ditemukan palang-palang kayu untuk membatasi pergerakan tim patroli gabungan dan beberapa pondok buatan yang diduga sebagai tempat koordinator lapangan yang mengawasi kegiatan tambang ilegal.
Security Manager PT Berau Coal, I. Punto Prabowo, mengungkapkan, pada patroli gabungan ini ditemukan 42 titik lokasi yang diduga tambang ilegal di sepanjang poros Labanan-Kelay dari Km 27 hingga Km 33. Ia menyampaikan, 42 titik lokasi ini ditemukan berada di area konsesi perusahaan. Sayangnya, pada patroli gabungan oknum-oknum yang diduga sebagai penambang ilegal sudah kabur lebih dulu, sehingga tidak ditemukan satu pun alat di area tersebut.
"Namun bekas-bekas alat berat dan tambangnya menjadi bukti, bahwa telah dilakukan kegiatan penambangan ilegal di area tersebut," ungkap Punto.
Ia pun menjelaskan, patroli gabungan ini akan intensif dilakukan karena semakin masif dan maraknya tambang ilegal di area jalan poros Labanan-Kelay, juga untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah dan tentunya munculnya kerugian bagi negara.
“Kegiatan penambangan tanpa izin yang dilakukan oleh oknum-oknum di wilayah konsesi PT Berau Coal sangat merugikan negara dan mencemari lingkungan, karena dilakukan tanpa memperhatikan kaidah-kaidah penambangan yang diatur oleh Pemerintah. Oleh karena itu, PT Berau Coal bersama dengan Polres Berau akan terus melakukan patroli gabungan ini untuk melakukan proses hukum.” tegasnya.
Sementara personel Polres Berau, Iptu Moch. Tohir, menambahkan, kegiatan penambangan ilegal yang ditemukan oleh tim ini tentu sudah merusak lingkungan.
“Kita lihat bersama bahwasanya dampak penambangan illegal ini tentunya merusak lingkungan”, jelas Tohir.
Ia pun menyampaikan bahwa patroli gabungan ini selanjutnya akan dilakukan secara senyap, sehingga tidak ada kebocoran informasi dan menemukan hasil yang lebih baik.
“Jadi waktunya tidak bisa dijadwalkan karena mungkin takut bocor. Tentunya kita geraknya senyap. Giat patroli hari ini dikarenakan belum ada hasil, dimungkinkan sudah bocor duluan tentunya kita nantinya akan evaluasi bersama bagaimana langkah selanjutnya” terangnya. (sam)