Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Polisi Kembali Ringkus Budak Sabu-Sabu

Muhammad Sholehudin Al Ayubi • Rabu, 22 Mei 2024 | 19:32 WIB
BUDAK SABU: S pelaku penyalahgunaan narkoba yang diamankan oleh jajaran Satreskoba Polres Berau beberapa waktu lalu.
BUDAK SABU: S pelaku penyalahgunaan narkoba yang diamankan oleh jajaran Satreskoba Polres Berau beberapa waktu lalu.

GUNUNG TABUR - Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Berau kembali berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu-sabu di Kecamatan Gunung Tabur pada Jumat (17/5) lalu. Kejadian ini terjadi sekitar pukul 08.30 Wita, ketika anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari seorang yang sebelumnya diamankan oleh Polsek Bidukbiduk.

Dari Informasi tersebut mengarah pada S, seorang pria berusia 45 tahun, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika. “Jadi tangkapan kali ini pengembangan dari kasus sebelumnya. Di mana, salah satu pelaku dari Kecamatan Bidukbiduk tersebut mengatakan ia mendapat barang dari S (45),” ujar Kasi Humas Polres Berau, Iptu Suradi kepada Berau Post, kemarin.

Setelah melakukan koordinasi dan penyelidikan, anggota Satresnarkoba mendatangi rumah S di Jalan Tipalayo Kelurahan Gunung Tabur. Dengan disaksikan oleh ketua RT dan warga setempat, dilakukan penggeledahan yang menghasilkan sejumlah barang bukti.

”Pelaku S tidak bisa berkutik setelah diamankan karena bukti telah lengkap,” sebutnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain enam poket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu, potongan sedotan, bong atau alat hisap, pipet kaca, serta sepeda motor pelaku yang dipakai saat melakukan transaksi.

“Kami dapat barang bukti usai melakukan penggeledahan di kediaman korban,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, S beserta barang bukti telah diamankan oleh Polres Berau untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan Undang-Undang Narkotika.

Polres Berau terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayahnya demi terciptanya masyarakat yang aman dan sehat. “Pelaku dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” sebutnya.

Lewat penangkapan itu, ia selalu mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dengan barang terlarang tersebut. Sehingga, dirinya meminta bantuan dari masyarakat supaya bisa memberikan informasi jika melihat atau menemukan adanya kegiatan penjualan narkotika di wilayah masing-masing.

“Jangan takut melapor jika mencurigai adanya penjualan narkoba di sekitar rumah. Bisa langsung hubungi pihak kepolisian di polsek terdekat atau bila perlu langsung ke Mapolres Berau, karena informasi dari masyarakat juga sangat penting,” tandasnya. (aky/arp) 

 
Editor : Muhammad Sholehudin Al Ayubi
#sabu #narkoba