TANJUNG REDEB - Tudingan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang menyebut papan reklame di Jalan Pemuda yang ditertibkan beberapa waktu lalu dibantah sang pemilik, Tety Lumban Gaol.
Tety menegaskan, pihaknya sudah mengantongi IMB dan membayar retribusi serta pajak reklame. “Sebelum reklame saya berdiri, kami sudah mengurus semua perizinan. Artinya saya menjalankan sesuai prosedur. Sampai saat ini, saya juga belum memperoleh informasi secara detail terkait hal ini dari Bapenda karena beda antara pajak tema dan pajak tahunan kalau mengacu kebijakan di daerah lain,” terangnya kepada awak media ini, kemarin (9/4).
Justru dia heran, kenapa penertiban dilakukan tanpa adanya pemberitahuan lebih dulu dari Bapenda Berau, baik secara lisan maupun tertulis kepada pihaknya dalam hal ini CV Berkat Bersama.
Bapenda Berau kata Tety, seharusnya menjadi pintu kemudahan bagi pengusaha, bukan “mencekik” iklim usaha di daerahnya sendiri. Pemerintah daerah tambahnya, seharusnya membina pelaku usaha dan membuka ruang komunikasi yang sehat.
“Jangan sampai Pemda, Bapenda Berau, yang seharusnya merangkul malah menjadi penggebuk iklim usaha di wilayahnya sendiri,” tegasnya.
Dia pun menyesalkan pernyataan Bapenda Berau yang menyebutkan pihaknya tak aktif melapor. “Bukan tidak aktif melapor. Contoh saja PLN. Saat pelanggan belum membayar tunggakan saja, itu petugasnya mendatangi pelanggan, meminta tanda tangan sebagai bukti petugas telah menyampaikan peringatan dan memberitahu batas waktu pembayaran, tanpa langsung menyegel meteran listrik. Bukan langsung main tempel dikatakan melakukan prosedur,” katanya.
Aksi yang dilakukan Bapenda pun disebutnya merugikan dirinya selaku pengusaha. “Di beberapa media yang sudah baca itu, isinya berbeda semua mengenai pernyataan dari Bapenda. Ada yang menuliskan mengenai izin reklame, izin perpanjangan reklame, pajak reklame, hingga pajak tema. Stiker tulisan serta foto ‘Belum Berizin dan Bayar Pajak Pajak sangat merugikan kami,” katanya.
Oleh karena itu, pihaknya berharap sebelum melakukan penyegelan reklame, Bapenda bisa bersikap komunikatif, tidak arogan, atau mendahulukan peringatan ke pemilik sebagaimana prosedur di daerah lain.
“Saat ini pajak untuk tema iklan tersebut sudah kami bayarkan. Kami sangat mendukung program pemerintah terutama dalam peningkatan PAD-nya. Selaku pengusaha reklame, jika kami dianggap lalai silakan diingatkan sesuai dengan prosedur dan komunikasi yang baik. Kami siap menaati peraturan daerah dan menjadi wajib pajak yang baik,” katanya.
Di Berau beber dia, sudah banyak bertebaran reklame baru dengan ukuran besar. Tentunya, Bapenda juga diharapkan lebih transparan dan akuntabel soal perizinan reklame-reklame tersebut agar tidak ada kesan tebang pilih.
"Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran bersama, khususnya kami pengusaha, pemerintah daerah dan rekan-rekan media dalam menciptakan pola komunikasi, informasi dan publikasi yang sehat, tidak merugikan pihak tertentu demi terwujudnya iklim usaha di daerah lebih baik,” pungkasnya.
Diwartakan sebelumnya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Berau melakukan penertiban pada objek pajak reklame di Jalan Pemuda lantaran terpasang hampir sebulan tanpa izin dan tanpa membayar pajak ke daerah. (*/aja/sam)