TANJUNG REDEB – Sebanyak tiga pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika berhasil diringkus Satreskoba, Polres Berau.
Menurut Kasi Humas Polres Berau, Iptu Suradi, pengungkapan diawali penangkapan AW (25) yang ditangkap di kediamannya, setelah kepolisian mengembangkan pernyataan masyarakat dari laporan yang masuk.
“Jadi ada laporan dari masyarakat, dikembangkan sehingga ditangkapnya AW di rumahnya ini,” jelasnya, Kamis (25/4).
Penangkapan AW dilakukan pada Selasa (23/4) di Jalan Tarap, Gang Bidang itu juga akhirnya membantu kepolisian untuk menangkap kedua pelaku lainnya, yang juga melakukan tindak penyalahgunaan narkotika dan peredaran jenis sabu-sabu.
“Dikembangkanlah, ternyata AW mendapatkan barang dari seseorang di Gunung Tabur,” jelasnya.
Setelah diamankan di kediamannya yang juga bermukim di Jalan Tarap, Gang Bidang itu akhirnya meluas dan didapati pelaku lainnya berinisial R yang diketahui sebagai pemasok narkotika jenis sabu-sabu menurut keterangan MR.
“Akhirnya jajaran mencari R dan mendapatinya di Jalan Kedaung dan berhasil diamankan,” ujarnya.
Meski saat diselidiki, R mengaku mendapat barang dari MR, namun dikonfirmasi kepada MR akhirnya diketahui R adalah pemasok barang haram tersebut.
“Akhirnya didapati di lokasi R, barang bukti berupa sabu 10 poket dan lainnya,” ujarnya.
Atas tindakan tersebut, para pelaku akan dimintai keterangan lebih lanjut untuk pengembangan kasus ini. Sehingga, bisa menemukan titik terang lagi. (sen/arp)
Editor : Muhammad Sholehudin Al Ayubi