PULAU DERAWAN - Seperti tahun-tahun sebelumnya, pada momen libur lebaran Pulau Derawan kembali dipadati wisatawan. Tapi ada hal yang mencengangkan, dimana wisatawan dipungut membayar Rp 30 ribu untuk menikmati salah satu sudut pantai di sana.
Padahal hal ini dikatakan tak pernah terjadi sebelumnya, hal itulah yang keluhan sebagian pengunjung.
“Masa ke pantai-nya harus bayar, saya sudah beberapa kali ke Derawan, baru kali ini dibatasi,” ujar salah seorang wisatawan melalui pesan singkat, Kamis (11/4).
Terpisah, Kepala Bidang Pengembangan Destinasi Wisata, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Berau, Samsiah Nawir, menyebut baru mengetahui hal tersebut. Dalam waktu dekat pihaknya akan menerjunkan tim untuk melakukan klarifikasi dugaan penarikan retribusi liar itu.
“Harusnya tidak boleh, kalau tidak melewati mekanisme administrasi maka jatuhnya pungli,” ungkapnya.
Nantinya kata Samsiah, hal tersebut akan dilihat apakah penarikan dilakukan oleh pihak apa dan akan ditentukan langkah selanjutnya.
“Kami akan segera cek di lapangan, apakah penarikan itu ada koordinasi dengan pemerintah setempat atau tidak,” ujarnya.
Dirinya pun menyayangkan adanya penarikan tiket masuk tersebut. Apalagi saat ini sedang musim libur lebaran, dimana sebagian masyarakat kerap mengunjungi beberapa destinasi wisata, satu di antaranya adalah Pulau Derawan. “Kita sangat menyayangkan hal itu,” ujarnya.
Penarikan retribusi sendiri kata Samsiah baru bisa dilakukan jika penarik memberikan fasilitas dan mengurus administrasi ketentuan dan aturan yang berlaku. Jika hal itu tidak diindahkan, maka penarikan itu tidak sah atau menjadi pungutan liar (Pungli).
“Misalnya di Biatan Bapinang, kita bangunkan fasilitas ada BUMK-nya, baru bisa menarik retribusi di sana,” pungkasnya. (sen/sam)
Editor : Muhammad Sholehudin Al Ayubi