TANJUNG REDEB - Pemerintah Kabupaten Berau melaksanakan rapat pembahasan rencana pemindahan Jalur Segmen 2, Blok Prapatan menuju Jalan Sultan Agung lantaran mendapat permohonan dari salah satu perusahaan tambang yang ada di Berau.
Hal ini disampaikan Sekretaris Kabupaten Berau, Muhammad Said, Selasa (26/3). Dijelaskan, pemindahan jalan ini lantaran posisi Jalur Segmen 2 pada Jalan Poros Bandara Kalimarau-Pelabuhan Mantaritip itu hendak dilakukan penambangan.
“Yang dibahas tadi terkait dengan proses pemindahan Jalan Segmen Prapatan ke Jalan Sultan Agung. Ada permohonan salah satu perusahaan tambang yang akan melakukan penambangan di sana,” jelasnya, Selasa (26/3).
Dipaparkan Said, di Jalur Segmen 2 tersebut terdapat beberapa aset jalan yang dibangun Pemerintah Kabupaten Berau serta beberapa aset lahan yang telah dilakukan pembebasan lahan sebelumnya. Sehingga hal tersebut menjadi poin yang harus diperhatikan perusahaan ketika hendak melakukan penambangan.
Rapat ini sendiri sudah kali kedua digelar, dan pada pertemuan kedua ini dikatakan Said antara pihak perusahaan dan Pemerintah Kabupaten Berau sepakat membentuk tim bersama.
“Kita juga menyerap aspirasi dari beberapa OPD, seandainya dilakukan tentu ada perhitungan dari aset pemerintah,” ungkapnya.
Mewakili Pemkab Berau, Said memaparkan opsi yang bisa diambil oleh perusahaan juga proyek ini benar-benar berjalan. Dirinya tak ingin beberapa aset pemerintah nantinya tidak memiliki kejelasan. Pemkab Berau sendiri mengatakan akan mendukung sejauh itu masih dalam batasan aturan yang berlaku.
“Artinya posisi kita memberikan opsi, seandainya proses ini berjalan, pemerintah jangan sampai dirugikan. Kita akan mendukung sepanjang sesuai dengan ketentuan dan perundangan yang berlaku,” terangnya.
Dirinya berharap proses pemindahan jalan ini bisa berjalan dengan baik. Di antaranya adalah penyelesaian status aset yang ada di sana harus tuntas, baik itu milik pemerintah ataupun masyarakat perorangan. Tak hanya itu, dirinya mengingatkan perusahaan perlu menyelesaikan juga dampak pada aspek sosial dan hukum.
"Sehingga aspek sosial dan hukum harus tuntas. Jangan sampai pemindahan lahan ini justru menimbulkan gejolak lain," ujarnya.
Pengalihan jalan ini akan menambah jarak tempuh sejauh 500 meter. Dari rancangan awal sepanjang 1,6 km menjadi 2,1 km. Namun, hal ini belum sepenuhnya matang. Seluruh komponen masih terus dibahas sebagaimana nanti akan mengacu pada keputusan akhirnya.
“Tapi ini kan baru pembahasan awal, bagaimana kesepakatannya, itu nanti di akhir,” terangnya.
Terkait lahan-lahan masyarakat perorangan, Said menegaskan penanganan nanti tidak akan mengambil langkah penggusuran. Said mendorong perusahaan bisa segera menyelesaikan hak-hak masyarakat yang ada di sana.
“Kita sarankan kepada perusahaan untuk memenuhi hak masyarakat, kalau ada pembebasan dilakukan dulu. Jangan nanti ada aktivitas yang menyebabkan proses tidak selesai,” pungkasnya. (sen/sam)