TANJUNG REDEB - Sekretaris Kabupaten Berau, Muhammad Said, SS yang kini ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penarikan retribusi Pasar Sanggam Adji Dilayas (SAD) akan diberhentikan sementara dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pemberhetian sementara ini kata Said, akan dilakukan selama SS ditahan sementara waktu guna melengkapi penyidikan. “Untuk SS yang berstatus ASN yang sudah ditahan oleh aparat hukum, maka akan diberhentikan sementara sampai menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap,” jelasnya, Jumat (15/3).
Hal ini kata Said menjadi pukulan bagi pelaksanaan pemerintahan di Berau, dirinya menegaskan penetapan SS sebagai tersangka diharapkan menjadi pembelajaran bagi ASN lain untuk berhati-hati dalam bekerja, jangan melakukan tindakan yang merugikan negara.
“Tentu pastinya akan berdampak pada ASN dimaksud, sehingga pentingnya bekerja yang amanah dalam menjalankan tugas. Ini menjadi peringatan keras,” tegas Said.
ASN sambungnya harus bekerja sesuai aturan yang ada, tidak perlu mengurangi atau melebihlebihkan yang justru mencederai tugas kewajiban seorang ASN. Akhirnya, tindakan ceroboh tersebut justru mencelakai dirinya sendiri.
“Supaya ASN selalu bekerja sesuai peraturan, jangan memanipulasi pekerjaan, dan selalu menjaga integritas,” pungkasnya.
Terpisah Kepala Bidang Sarana Perdagangan, Abdurachim, menerangkan, SS sesaat sebelum ditetapkan tersangka mengisi jabatan sebagai pengawas di Pasar Teluk Bayur. Dirinya juga memastikan, Diskoperindag tidak akan mengganggu proses hukum yang berjalan dan menyerahkan seluruh penyelesaian hukum kepada pihak berwenang.
“Kalau untuk ASN sudah ada ranahnya, kita hormati proses hukum berjalan,” singkatnya. (*/sen/sam)