TANJUNG REDEB – Pengungkapan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali dilakukan aparat penegak hukum, setelah sebelumnya jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau menetapkan satu honorer di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar Sanggam Adji Dilayas, kini jajaran Satreskrim Polres Berau menetapkan Kepala Kampung Teluk Sumbang, KM sebagai tersangka tipikor.
Dijelaskan Kasat Reskim Polres Berau, AKP Ardian Rahayu Priatna, pihaknya menetapkan KM sebagai tersangka tipikor atas tindak pidana anggaran jalan usaha tani setelah mengumpulkan sejumlah bukti. “Sebelum penetapan tersangka, kami sempat melakukan pemeriksaan terhadap 25 saksi dan 5 saksi ahli,” ujarnya kepada Berau Post, Jumat (23/2).
Pada perkara ini sebutnya, kakam ’menyunat’ anggaran dari 6 paket pekerjaan di lokasi jalan usaha tani di kampung yang dia pimpin.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Kaltim, diketahui kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 780 juta rupiah. “Itu berdasarkan perhitungan ahli,” ungkapnya.
Saat ini, pihaknya pun masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan. Pasalnya terkait dengan tipikor tidak mudah dan membutuhkan data yang valid dan waktu yang tidak sebentar. “Untuk perkara ini prosesnya masih terus bejalan, dan kami juga masih melakukan pengembangan,” katanya.
Meski kini KM telah menyandang status tersangka, namun disebutkan perwira berpangkat balok tiga ini, pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap tersangka karena masih dalam kondisi sakit. “Terjadi komplikasi terhadap kesehatan tersangka, sehingga tidak dilakukan penahanan,” tuturnya.
Saat ini, KM disangkakan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun dan dengan denda minimal Rp 200 juta dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Penetapan KM sebagai tersangka juga tidak ditampik Camat Bidukbiduk, Hasmawi. Tetapi dikatakanya, saat kasus tersebut terjadi dirinya belum menjabat sebagai camat di Bidukbiduk. “Informasi yang saya terima, kasus itu terjadi pada tahun 2021 lalu. Sedangkan saya menjabat sebagai camat di tahun 2023,” katanya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, pelaku juga sempat menghubungi Hasmawi, bercerita bahwa saat ini pelaku masih menjadi tahanan luar dan setiap pekan diwajibkan untuk melapor ke Polsek. “Saya sempat menasihati dan memberi tahu pelaku untuk bisa cepat melengkapi data agar perkara tersebut tidak sampai naik, tetapi sepertinya pelaku ini tidak melakukan hal tersebut,” jelasnya.
Dan Hasmawi juga sempat mempelajari terkait dengan kasus yang menjerat KM. Dimana saat dirinya diperlihatkan Surat Pertangungjawaban (SPj) dan dirinya langsung mempelajari terkait dengan jalan usaha tani. “Ternyata saat saya pelajari memang banyak yang tidak lengkap di SPj itu,” jelasnya lagi. (aky/sam)
Editor : Muhammad Sholehudin Al Ayubi