BERAU POST – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Berau, terus melakukan pengawasan terhadap keselamatan angkutan laut, khususnya speed boat reguler maupun charter yang melayani masyarakat dan wisatawan.
Pengawasan dilakukan setiap kali keberangkatan untuk memastikan aspek keselamatan penumpang terpenuhi.
Kepala Dishub Berau, Rusnan Hefni, mengatakan pemeriksaan dilakukan secara langsung sebelum angkutan berangkat.
Petugas memastikan penggunaan perlengkapan keselamatan, terutama jaket pelampung, sekaligus mencocokkan jumlah penumpang yang diangkut.
“Pengawasan dilaksanakan setiap saat pemberangkatan dengan pemeriksaan penggunaan life jacket dan jumlah penumpang,” ujarnya.
Selain pemeriksaan rutin setiap keberangkatan, Dishub juga melaksanakan pengecekan secara periodik terhadap kondisi angkutan.
Pemeriksaan tersebut dilakukan dua kali dalam setahun, terutama bertepatan dengan momentum hari-hari besar atau periode yang diperkirakan mengalami peningkatan aktivitas transportasi.
Kegiatan pemeriksaan berkala itu dikemas melalui kegiatan ramp check atau pemeriksaan kelayakan kendaraan dan sarana angkutan.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan armada yang digunakan masyarakat memenuhi standar keselamatan sebelum beroperasi.
Meski pengawasan terus dilakukan, Rusnan menyebut masih terdapat kendala di lapangan. Salah satunya berkaitan dengan tingkat kepatuhan operator speed boat, baik angkutan reguler maupun charter, dalam melakukan pelaporan sebelum keberangkatan.
Menurutnya, pelaporan tersebut penting karena menjadi bagian dari mekanisme pengawasan yang telah disepakati bersama Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP). Ketika kewajiban tersebut tidak dilakukan, sejumlah ketentuan yang telah disepakati berpotensi terlewatkan.
“Beberapa regulasi kesepakatan bersama KUPP sering terlewatkan,” jelasnya.
Salah satu hal yang menjadi perhatian ialah proses pemuatan penumpang dan barang. Dishub mengarahkan agar aktivitas tersebut tetap berada dalam pengawasan petugas yang berjaga, sehingga jumlah penumpang maupun barang yang dibawa dapat dipastikan sesuai ketentuan.
Di sisi lain, terhadap angkutan yang ditemukan tidak memenuhi standar, Dishub melakukan langkah peneguran. Penanganan juga dilakukan melalui wadah atau organisasi yang menaungi operator angkutan tersebut.
Rusnan menegaskan, armada yang belum memenuhi standar tidak seharusnya digunakan untuk mengangkut penumpang. Operator diminta terlebih dahulu melakukan perbaikan dan pembenahan terhadap kekurangan yang ditemukan.
“Angkutan yang tidak standar ditegur melalui wadah yang menaunginya agar tidak diikutsertakan mengangkut penumpang,” tegasnya.
Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk menjaga keselamatan masyarakat yang menggunakan jasa transportasi laut di Kabupaten Berau. (sen/hmd)
Editor : Nurismi