Cegah Penyu Terkena Baling-Baling, Speed Boat di Pulau Derawan Bakal Dibatasi Maksimal 3-6 Knot

Nurismi • Dipublikasikan Jumat, 2 Oktober 2026 | 17:40 WIB
Kepala Kampung Pulau Derawan, Indra Mahardika. (SENO/BP)
Kepala Kampung Pulau Derawan, Indra Mahardika. (SENO/BP)

BERAU POST – Pemerintah Kampung Pulau Derawan menyiapkan Peraturan Kampung (Perkam) yang mengatur batas kecepatan kendaraan air, khususnya speed boat, saat melintas di kawasan perairan Pulau Derawan.

Aturan tersebut disiapkan sebagai upaya melindungi populasi penyu yang menjadi salah satu satwa penting di kawasan tersebut.

Kepala Kampung Pulau Derawan, Indra Mahardika mengatakan, pembentukan Perkam tersebut didorong oleh kebutuhan untuk mengatur aktivitas transportasi air agar tidak mengganggu keberadaan satwa yang dilindungi.

“Pelaku perjalanan air tidak boleh melebihi batas kecepatan,” ujarnya.

Menurut Indra, pengaturan itu nantinya berlaku ketika speed boat telah memasuki atau berada di kawasan perairan Pulau Derawan.

Keberadaan penyu menjadi salah satu pertimbangan utama karena kawasan tersebut masih menjadi habitat bagi satwa yang dilindungi tersebut.

Pemerintah kampung juga menerima sejumlah informasi mengenai penyu yang ditemukan mati dan diduga berkaitan dengan aktivitas kendaraan air.

Salah satu risiko yang menjadi perhatian adalah tabrakan dengan speed boat maupun terkena baling-baling motor penggerak.

“Beberapa kali kita mendengar kematian penyu akibat insiden dengan baling-baling speed boat,” katanya.

Kondisi tersebut menjadi perhatian karena aktivitas perjalanan menggunakan speed boat merupakan bagian dari mobilitas masyarakat maupun wisatawan di kawasan Pulau Derawan.

Karena itu, diperlukan pengaturan agar kegiatan transportasi air tetap berjalan tanpa mengabaikan aspek perlindungan lingkungan.

Indra menjelaskan, rancangan Perkam tersebut saat ini telah selesai disusun. Tahapan selanjutnya adalah melakukan koordinasi dengan Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten (Setkab) Berau untuk proses finalisasi sebelum aturan tersebut ditetapkan.

“Draf Perkam sudah tuntas, tinggal kita tindak lanjuti,” jelasnya.

Dalam rancangan aturan tersebut, batas kecepatan kendaraan air nantinya ditetapkan pada kisaran 3 hingga 6 knot. Ketentuan tersebut secara khusus diarahkan pada wilayah perairan Pulau Derawan yang berada di atas gugusan karang yang terbentang di kawasan tersebut.

Penerapan batas kecepatan diharapkan dapat mengurangi risiko kecelakaan antara kendaraan air dengan penyu yang beraktivitas di sekitar perairan.

Selain itu, aturan tersebut menjadi bentuk upaya pemerintah kampung dalam menjaga keberlangsungan ekosistem sekaligus mendukung aktivitas wisata yang lebih memperhatikan kelestarian lingkungan.

Dengan adanya Perkam, aktivitas speed boat diharapkan dapat berlangsung lebih tertib. Pengaturan kecepatan juga menjadi bagian dari upaya menjaga Pulau Derawan tetap menjadi habitat yang aman bagi penyu, sekaligus mempertahankan daya tarik kawasan sebagai destinasi wisata bahari. (sen/hmd)

Editor : Nurismi
Pemkam Pulau Derawan perlindungan penyu