BERAU POST – Warga di Kecamatan Tanjung Redeb, mengeluhkan sejumlah gangguan keamanan dan ketertiban. Laporan tersebut kemudian dibahas dalam rapat koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), organisasi perangkat daerah (OPD), lurah, RT, serta unsur masyarakat lainnya di Kantor Camat Tanjung Redeb, Kamis (24/9).
Camat Tanjung Redeb, Ahmad Juhri, mengatakan terdapat tiga persoalan utama yang dibahas dalam pertemuan tersebut, yakni aktivitas balapan liar, penggunaan badan jalan untuk parkir di depan RSUD dr. Abdul Rivai, serta keberadaan tempat hiburan malam (THM) di Kelurahan Karang Ambun.
Pertemuan tersebut menjadi ruang untuk menyatukan langkah antarinstansi dalam menindaklanjuti laporan yang disampaikan masyarakat.
Dalam hal ini, pihak kecamatan memiliki peran untuk mengoordinasikan persoalan yang muncul dengan pihak yang memiliki kewenangan penanganan.
“Dari hasil rapat, disepakati akan digelar aksi bersama di sejumlah lokasi yang menjadi keluhan tadi,” katanya.
Penanganan akan dilakukan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing instansi, termasuk untuk persoalan balapan liar, kondisi di sekitar RSUD dr. Abdul Rivai, maupun THM di Kelurahan Karang Ambun.
Lanjutnya, koordinasi diperlukan karena setiap persoalan memiliki instansi yang berwenang menangani. Kecamatan akan menghubungkan laporan masyarakat dengan pihak yang memiliki kewenangan agar persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti.
“Kalau ada laporan soal keluhan THM lain tentu akan kita koordinasikan juga sesuai kewenangan yang bisa menindak,” katanya.
Persoalan THM di Kelurahan Karang Ambun dan Gayam, sangat mendapat perhatian karena lokasinya berkaitan dengan dua wilayah kelurahan, yakni Gayam dan Karang Ambun.
Lurah Gayam, Purwarijoyo, mengatakan bangunan THM berada di wilayah Kelurahan Karang Ambun, sementara aktivitas di sekitarnya turut berdampak kepada masyarakat Kelurahan Gayam.
Menurutnya, salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah kesesuaian usaha dengan aturan yang berlaku. Ia juga menyampaikan usulan agar akses keluar dan masuk tempat tersebut tidak menghadap ke Jalan Mangga 3 karena lokasinya berada di wilayah Kelurahan Karangambun.
Ia menyebut, warga di sekitar lokasi telah menyampaikan sejumlah keluhan. Di antaranya berkaitan dengan pemilik kontrakan yang merasa terganggu, perkelahian, aktivitas buang air kecil dan muntah sembarangan, hingga kendaraan yang parkir di badan jalan.
“Jadi harapan kami dengan adanya pertemuan ini harus ada tindak lanjut. Syarat itu memenuhi tidak dengan keberadaan THM di kawasan permukiman,” ujarnya.
Ia menilai persoalan tersebut perlu difasilitasi kecamatan karena menyangkut kepentingan dua kelurahan.
Sementara itu, persoalan balapan liar juga menjadi perhatian tersendiri. Ia mengatakan aktivitas tersebut telah berlangsung sekitar lima bulan. Pihak kelurahan bahkan telah membuat posko anti balapan liar sebagai upaya menangani persoalan yang muncul.
Namun, menurutnya, masih terdapat kendala dalam penindakan karena belum adanya aturan atau landasan khusus yang dapat digunakan untuk menangani aktivitas tersebut. Selama ini, tindakan yang dilakukan lebih banyak berupa imbauan.
“Kalau ada aturan kita bisa menggiring mereka. Satlantas juga sudah memperjuangkan. Untuk mencegah itu, tidak ada aturannya,” katanya.
Ia berharap persoalan balapan liar dapat mendapat kajian khusus, terutama karena aktivitas tersebut melibatkan anak-anak. Penanganan tentunya perlu dilakukan sebelum muncul konflik maupun korban jiwa.
Di sisi lain, Lurah Karang Ambun, Muliana, mengatakan upaya pencegahan terhadap gangguan keamanan dan ketertiban di wilayahnya telah dilakukan sejak persoalan mulai muncul.
Ia menyebut pemerintah kelurahan bersama unsur tiga pilar kerap melakukan pemantauan pada malam hingga dini hari untuk mencegah terjadinya gangguan.
Terkait THM di wilayahnya, Muliana mengatakan tempat tersebut sebelumnya diketahui sebagai lokasi kos-kosan. Seiring waktu, lokasi itu kemudian berubah menjadi tempat hiburan malam.
Keberadaan usaha tersebut tidak melalui izin dari pemerintahan setempat, melainkan perizinannya melalui Online Single Submission (OSS) pusat.
Pembinaan juga telah dilakukan bersama ketua RT, tokoh masyarakat, serta koordinasi dengan DPPKBP3A. Pihaknya mengkhawatiran keberadaan anak-anak di lokasi tersebut.
Dibebernya, pihak pengelola sebenarnya cukup kooperatif ketika dilakukan pembinaan. Saat terdapat keluhan mengenai kebisingan, misalnya, pihak pengelola disebut segera melakukan tindak lanjut.
Meski begitu, koordinasi dengan warga Gayam tetap dilakukan apabila kembali muncul persoalan di sekitar lokasi. Kelurahan Karangambun juga akan menindaklanjuti informasi yang diterima untuk memastikan kondisi keamanan dan ketertiban tetap terjaga.
“Jangan sampai kamtibmas terganggu. Masyarakat punya hak untuk merasa aman dan nyaman,” kata Muliana. (aja/hmd)
Editor : Nurismi