Cegah TPPO dan Kekerasan Perempuan, Pemkab Berau Dorong Efektivitas Sinergi Lintas Sektor

Nurismi • Dipublikasikan Selasa, 1 September 2026 | 18:30 WIB
KOORDINASI LINTAS SEKTOR: Pertemuan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan TPPO digelar di Ruang Rapat RPJMD Bapperida, Senin (31/8). (IZZA/BP)
KOORDINASI LINTAS SEKTOR: Pertemuan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan TPPO digelar di Ruang Rapat RPJMD Bapperida, Senin (31/8). (IZZA/BP)

BERAU POST – Upaya mencegah kekerasan terhadap perempuan (KTP) dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kabupaten Berau dinilai membutuhkan kerja sama lintas sektor.

Kasus yang semakin beragam dan kompleks membuat penanganannya tidak cukup dilakukan oleh satu pihak, melainkan membutuhkan sinergi antarlembaga.

Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Berau Muhammad Said dalam Pertemuan Koordinasi dan Kerja Sama Lintas Sektor Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan (KTP) dan Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Ruang Rapat RPJMD Bapperida, Senin (31/8).

Ia mengatakan, kekerasan terhadap perempuan harus disikapi melalui proses yang benar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, kekerasan tidak hanya sebatas tindakan fisik.

Bentuk kekerasan terhadap perempuan dapat berupa kekerasan fisik, seksual, kekerasan berbasis gender, hingga kekerasan psikis hingga emosional.

Selain itu, kekerasan juga dapat berbentuk ekonomi, termasuk penelantaran dan mengabaikan kebutuhan dasar perempuan dalam rumah tangga.

Adapun kasus kekerasan terhadap perempuan dapat terjadi di berbagai kalangan. Bahkan, kasus serupa juga ditemukan di lingkungan aparatur sipil negara (ASN).

Faktor ekonomi memang dapat menjadi salah satu pemicu, namun kekerasan tidak selalu terjadi pada keluarga dengan kondisi ekonomi yang kurang.

Ia menyebut, terdapat pula keluarga yang secara ekonomi tergolong mapan, tetapi masih terjadi kekerasan terhadap perempuan.

Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah masih adanya anggapan bahwa kekerasan dalam rumah tangga merupakan aib keluarga, sehingga korban maupun pihak keluarga enggan melaporkannya. Tidak sedikit pula kasus yang berakhir dengan upaya damai secara kekeluargaan.

Menurutnya, penyelesaian secara kekeluargaan tidak serta-merta menjamin kekerasan tidak kembali terjadi. Karena itu, jika terdapat laporan resmi, pemerintah akan menindaklanjutinya melalui proses yang sesuai.

“Kalau ada laporan resmi kita akan tindaklanjuti,” tegasnya.

Selain itu, TPPO juga menjadi perhatian dalam pertemuan tersebut. Perdagangan orang atau human trafficking tidak hanya terjadi antarnegara, tetapi juga dapat berlangsung antardaerah.

Ia menyinggung adanya informasi mengenai warga yang berada di Kamboja. Berdasarkan laporan dari Lurah Gunung Tabur, disebutkan terdapat 2 orang yang masih berusia sekitar 20 tahun. Pemerintah masih berupaya memastikan apakah kasus tersebut masuk dalam kategori TPPO.

Dalam kasus tersebut, warga yang berada di Kamboja disinyalir direkrut untuk aktivitas judi online (judol). Persoalan muncul karena mereka tidak dapat kembali ke Indonesia dan tidak bisa dihubungi oleh keluarganya. 

“Kami tidak tahu apakah ini termasuk TPPO. Dan mereka tidak bisa pulang,” katanya.

Kondisi tersebut menjadi kekhawatiran tersendiri, terutama apabila keberangkatan warga dilakukan secara ilegal. Menurutnya, kondisi itu dapat menyulitkan upaya memberikan perlindungan kepada warga yang berada di luar negeri.

Selain kasus yang telah terjadi, terdapat pula upaya keberangkatan yang sempat digagalkan. Namun, untuk warga yang telah berada di Kamboja, pemerintah masih belum mengetahui secara pasti keberadaan mereka.

Dijelaskan, TPPO memiliki sejumlah unsur yang perlu diperhatikan. Di antaranya proses perekrutan dan pengangkutan yang dilakukan dengan cara tertentu, seperti ancaman atau tipu daya, termasuk dengan iming-iming pekerjaan yang lebih baik. Selanjutnya, korban dieksploitasi.

Ia menilai persoalan TPPO maupun kekerasan terhadap perempuan tidak boleh menunggu hingga kasusnya menjadi besar atau korbannya bertambah banyak baru kemudian dilaporkan.

Dalam kasus kekerasan terhadap perempuan, tindakan kasar bisa saja telah berlangsung cukup lama, tetapi korban memilih diam. Hal ini salah satunya karena persoalan rumah tangga kerap diselesaikan secara kekeluargaan.

“Jangan sampai korbannya banyak baru dilaporkan,” ujarnya.

Karena itu, penguatan koordinasi lintas sektor dinilai penting untuk mencegah kasus sekaligus memastikan penanganan dapat dilakukan lebih cepat ketika terdapat laporan.

Muhammad Said juga menyampaikan bahwa tim yang menangani persoalan tersebut akan mengalami perubahan. Saat ini, ketua harian tim diambil alih oleh Kapolres Berau. Ke depan diharapkan dapat memperkuat koordinasi dalam menghadapi persoalan kekerasan terhadap perempuan dan TPPO yang dinilai semakin beragam.

“Semakin beragam dan semakin kompleks setiap hari kasusnya,” pungkasnya. (aja/hmd)

Editor : Nurismi
anak dan perempuan kekerasan pemkab berau tppo