Jarak Pandang Terbatas Akibat Karhutla, KUPP Imbau Kapal Tidak Memaksakan Diri Berlayar

Nurismi • Dipublikasikan Rabu, 26 Agustus 2026 | 17:35 WIB
Kepala KUP Kelas II Tanjung Redeb, Lister Martupa Gurning. (BERAU POST)
Kepala KUP Kelas II Tanjung Redeb, Lister Martupa Gurning. (BERAU POST)

BERAU POST - Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas II Tanjung Redeb, Berau saat ini dijabat oleh Lister Martupa Gurning, resmi mengeluarkan pengumuman dengan Nomor PG-UPP.Trb 12 Tahun 2026 tentang Peningkatan Kewaspadaan dan Keselamatan Pelayaran Terhadap Kondisi Alur, Penurunan Muka Air dan Kondisi Kabut Asap Akibat Kebakaran Hutan dan atau Lahan.

Menurut Lister, dalam rangka menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas pelayaran di wilayah kerja Kantor UPP Kelas II Tanjung Redeb.

Serta menindaklanjuti imbauan bupati Kabupaten Berau, tentang Peningkatan Kewaspadaan dan Kesiagaan Menghadapi Bencana Hidrometeorologi Kering di Kabupaten .

Perlu disampaikan bahwa kondisi alur pelayaran saat ini mengalami penurunan muka air (surut) yang dapat berdampak terhadap berkurangnya kedalaman alur, khususnya pada lokasi yang memiliki kedalaman terbatas, pendangkalan, penyempitan, tikungan, maupun perubahan kondisi dasar sungai.

“Jadi ada beberapa titik yang kondisi surutnya ekstrem, sehingga jalur kapal dialihkan,” ungkapnya, Selasa (25/8).

Selain itu, potensi kebakaran hutan dan/atau lahan (karhutla) dapat menimbulkan asap dan menurunkan jarak pandang (visibility), sehingga dapat meningkatkan risiko terhadap keselamatan navigasi dan kelancaran lalu lintas pelayaran.

“Jarang pandang menurun, hal ini risikonya besar bagi pelayaran,” tegasnya.

Ia meminta agar seluruh stakeholder bisa meningkatkan kewaspadaan dan kehati-hatian, khususnya saat melewati alur yang dangkal, sempit, memiliki tikungan, mengalami pendangkalan, atau memiliki keterbatasan ruang manuver.

Memperhatikan kondisi jarak pandang, cuaca, arus, pasang surut, kedalaman alur, serta kondisi lalu lintas pelayaran, dan menyesuaikan kecepatan kapal dengan kondisi tersebut.

Memastikan peralatan navigasi, komunikasi, mesin penggerak, dan peralatan keselamatan dalam kondisi baik dan siap digunakan.

“Tidak memaksakan pelayaran apabila kondisi alur, kedalaman, jarak pandang, cuaca, atau faktor keselamatan lainnya tidak memungkinkan kapal/tongkang berlayar secara aman,” tambah Lister.

Lister juga meminta pemilik/operator kapal, perusahaan pelayaran, pengelola TUKS/TERSUS, dan nakhoda wajib memastikan jumlah dan distribusi muatan serta draft kapal/tongkang disesuaikan dengan kedalaman alur dan kondisi pasang surut.

Perencanaan pemuatan dan keberangkatan agar memperhatikan informasi pasang surut, termasuk prakiraan kondisi muka air untuk beberapa hari ke depan, serta karakteristik kapal, panjang dan lebar kapal/rangkaian tongkang, kondisi cuaca, arus, dan lalu lintas pelayaran.

Nakhoda wajib memastikan draft aktual dan Under Keel Clearance (UKC) berada dalam batas aman. Kapal/tongkang tidak diperkenankan memaksakan pelayaran apabila kedalaman alur tidak mencukupi.

“Ini harus menjadi perhatian serius,” katanya.

Lebih lanjut, dalam edaran tersebut juga ditegaskan bahwa pemilik/operator kapal, perusahaan pelayaran, pengelola terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) dan terminal khusus (Tersus).

Agar tidak mengutamakan pencapaian kapasitas muatan maupun target waktu keberangkatan dengan mengabaikan aspek keselamatan pelayaran.

Perhatian khusus diberikan pada lokasi alur dengan keterbatasan kedalaman, antara lain Maluang, Kelapa-Kelapa, Segitiga Sokan, dan Segitiga Daeng Maru.

Kapal/tongkang agar sedapat mungkin menghindari berpapasan, berhenti, atau mengantri pada lokasi yang memiliki keterbatasan ruang manuver dan/atau kedalaman.

Lister akui, dampak kabut asap membuat nakhoda harus bisa memastikan dan memantau kondisi jarak pandang secara berkala.

Apabila kabut asap atau kondisi lainnya menyebabkan jarak pandang tidak memadai dan berpotensi membahayakan keselamatan, pelayaran agar tidak dipaksakan sampai kondisi memungkinkan untuk dilalui secara aman.

Setiap kondisi yang berpotensi mengganggu keselamatan pelayaran agar segera dikoordinasikan dengan Syahbandar, Petugas Pandu, Stasiun VTS/layanan komunikasi pelayaran, dan pihak terkait lainnya.

lebih lanjut, dalam edaran tersebut, Lister menambahkan, nakhoda dan perusahaan pelayaran agar melakukan perencanaan pelayaran secara cermat serta memastikan seluruh awak kapal memahami kondisi dan risiko alur yang akan dilalui.

Setiap menemukan pendangkalan, perubahan kondisi alur, kapal/tongkang kandas, rintangan navigasi, kabut asap yang mengurangi jarak pandang, atau kondisi lain yang berpotensi membahayakan keselamatan, agar segera dilaporkan kepada Kantor UPP Kelas II Tanjung Redeb/Syahbandar melalui sarana komunikasi yang tersedia.

“Keselamatan kapal, awak kapal, muatan, lingkungan, dan kelancaran lalu lintas pelayaran menjadi prioritas utama dalam setiap pelaksanaan pelayaran,” pungkasnya. (hmd)

Editor : Nurismi
keselamatan pelayaran KUPP Kelas II Tanjung Redeb karhutla