BERAU POST – Insentif kader Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) di Kabupaten Berau mengalami pemangkasan sebesar Rp 50 ribu per bulan. Dari sebelumnya Rp 250 ribu, kini insentif yang diterima kader menjadi Rp 200 ribu per bulan.
Meski di tengah kebijakan efisiensi anggaran, pemerintah daerah memastikan peran kader Posyandu tetap diperkuat.
Bupati Berau Sri Juniarsih mengapresiasi, kerja para kader Posyandu yang dinilainya telah menjalankan tugas dengan tulus, terutama dalam memastikan pelayanan kesehatan dan pemenuhan gizi dapat menjangkau masyarakat hingga tingkat bawah.
“Saya akui pekerjaan kader dilakukan secara tulus,” ujarnya, Senin (10/8).
Keberadaan kader Posyandu memiliki peran penting dalam mendukung pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, kader Posyandu diharapkan tetap menjadi garda terdepan dalam membantu pemerintah menjalankan berbagai pelayanan di tingkat masyarakat.
Namun, di tengah kondisi keuangan daerah dan kebijakan efisiensi anggaran, insentif yang diterima kader Posyandu mengalami penyesuaian.
Insentif yang sebelumnya sebesar Rp 250 ribu per bulan kini menjadi Rp 200 ribu per bulan atau berkurang Rp 50 ribu.
“Saya harap tidak menurunkan semangat kita menjadi kader Posyandu. Mudahan keadaan keuangan kita bisa kembali. Karena sedang efisiensi anggaran, kalau sudah tidak efisiensi kami akan kembalikan hak kader Posyandu semua,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Berau Tenteram Rahayu mengatakan, perhatian pemerintah terhadap kader Posyandu tidak hanya diberikan melalui insentif.
Mulai tahun ini, seluruh kader Posyandu juga mendapatkan perlindungan melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Perlindungan tersebut mencakup jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja. Kepesertaan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada para kader selama menjalankan tugas.
“Mulai tahun ini seluruh kader sudah di-cover. Jadi itu di luar insentif,” jelasnya.
Ia menerangkan, untuk kader Posyandu yang berada di kampung, pembayaran insentif dilakukan melalui Alokasi Dana Kampung (ADK). Sementara, pembayaran BPJS Ketenagakerjaan bagi kader dilakukan melalui DPMK.
Adapun kader Posyandu yang berada di kelurahan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaannya difasilitasi melalui bagian Tata Pemerintahan (TAPEM) Setkab Berau.
“Jadi semua kader Posyandu juga mendapat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.
Diakui, Posyandu merupakan salah satu lembaga kemasyarakatan kampung yang menjadi binaan DPMK. Dalam pelaksanaannya, Posyandu juga mendapatkan pembinaan dari Dinas Kesehatan.
Terlebih, konsep Posyandu saat ini telah mengalami perubahan. Jika sebelumnya Posyandu lebih dikenal sebagai wadah pelayanan kesehatan masyarakat, kini cakupannya telah berkembang menjadi enam standar pelayanan minimal (SPM).
Enam bidang tersebut meliputi pekerjaan umum, perumahan, sosial, kesehatan, pendidikan, serta keamanan dan ketertiban.
Dengan perubahan tersebut, tugas kader Posyandu juga menjadi lebih luas. Kader tidak hanya berperan dalam pelayanan kesehatan, tetapi juga memiliki fungsi sebagai pencatat atau enumerator terhadap berbagai kondisi dan kebutuhan masyarakat di lingkungannya.
Ia mencontohkan, apabila terdapat anak yang tidak bersekolah, rumah yang tidak layak, hingga persoalan kekerasan dalam rumah tangga, informasi tersebut dapat disampaikan kepada kader Posyandu.
Selanjutnya, kader mencatat dan melaporkan informasi tersebut kepada pemerintah kampung. Pemerintah kampung kemudian menyampaikan usulan atau laporan tersebut kepada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk ditindaklanjuti.
“Jadi sekarang kader Posyandu juga punya fungsi sebagai pencatat,” ujarnya.
Ia berharap kondisi keuangan daerah ke depan kembali membaik sehingga pemerintah dapat mengembalikan besaran insentif kader Posyandu seperti sebelumnya.
Hal itu sejalan dengan harapan Bupati Berau Sri Juniarsih yang meminta para kader tetap menjalankan perannya meski saat ini pemerintah daerah masih melakukan efisiensi anggaran. (aja/hmd)
Editor : Nurismi