Nekat Bikin KTP Indonesia, Imigrasi Tanjung Redeb Deportasi Sejumlah WNA Ilegal

Nurismi • Dipublikasikan Senin, 10 Agustus 2026 | 18:25 WIB
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Redeb, C. Catur Apriyanto. (BERAU POST)
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Redeb, C. Catur Apriyanto. (BERAU POST)

BERAU POST – Keberadaan warga negara asing (WNA) ilegal masih menjadi perhatian Kantor Imigrasi Kelas III TPI Tanjung Redeb.

Sejumlah WNA yang ditemukan tinggal di Kabupaten Berau diketahui masuk melalui jalur tidak resmi, bahkan ada yang nekat mengurus dokumen kependudukan Indonesia.

Temuan tersebut menunjukkan bahwa persoalan keimigrasian di Berau bukan hanya berkaitan dengan pelanggaran izin tinggal.

Petugas juga menemukan adanya WNA yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia hingga berupaya mengurus paspor Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas III TPI Tanjung Redeb, C. Catur Apriyanto, mengatakan pihaknya telah beberapa kali mengambil tindakan terhadap WNA yang terbukti melanggar aturan keimigrasian. Sejumlah WNA asal Timor Leste, Malaysia hingga Filipina tercatat telah dideportasi dari Berau dalam beberapa tahun terakhir. 

“Mayoritas pelanggarannya karena masuk melalui jalur tidak resmi, kemudian overstay,” ujarnya.

“Ada juga paspor asingnya sudah tidak berlaku, tetapi kemudian membuat KTP Indonesia, bahkan hendak mengurus paspor Indonesia. Itu jelas merupakan pelanggaran,” kata Catur kemarin.

Menurutnya, masuknya WNA melalui jalur tidak resmi menjadi salah satu persoalan yang cukup sulit diawasi. Kondisi geografis Berau yang memiliki wilayah pesisir dan perairan luas membuat potensi masuknya orang asing tanpa dokumen resmi tetap terbuka.

Selain persoalan jalur masuk, keberadaan WNA yang telah melebihi masa izin tinggal juga menjadi perhatian. Dalam sejumlah kasus, WNA tersebut telah cukup lama tinggal di Berau dan bahkan membangun kehidupan bersama warga lokal.

Catur menjelaskan, secara aturan, sejumlah pelanggaran yang dilakukan WNA sebenarnya dapat diproses lebih lanjut sebagai tindak pidana keimigrasian.

Namun, Imigrasi dalam beberapa kasus memilih mengambil langkah administratif berupa deportasi. Kebijakan tersebut dipertimbangkan berdasarkan kondisi dan latar belakang masing-masing WNA.

“Secara hukum sebenarnya bisa saja kami pidanakan. Tetapi kami mengambil kebijakan dengan mendeportasi mereka ke negara asal,” ujarnya.

Salah satu pertimbangannya, WNA yang ditindak tersebut umumnya telah berkeluarga dengan warga negara Indonesia dan tidak terlibat dalam tindak pidana kriminal lainnya.

Sepanjang beberapa tahun terakhir, tindakan deportasi dilakukan pada 2021, 2025, dan kembali berlanjut pada 2026. Pada awal tahun ini, satu WNA asal Filipina telah dipulangkan ke negara asalnya. 

“Terakhir yang kami deportasi WNA asal Filipina. Dia mengakui kesalahannya, sudah memiliki keluarga di sini dan tidak melakukan tindak pidana kriminal. Karena itu kami memilih memulangkan mereka,” jelas Catur.

Catur mengungkapkan, sebagian WNA yang ditemukan di Berau, awalnya datang dengan tujuan mencari pekerjaan. Dalam perjalanannya, mereka kemudian menikah dengan warga Indonesia dan menetap dalam waktu cukup lama.

Tak sedikit pula yang kemudian memiliki aset atau mengelola lahan di Berau, meski kepemilikan tersebut dalam sejumlah kasus berkaitan dengan keluarga dari pasangan mereka. 

“Termasuk di antaranya WNA asal Filipina yang kami deportasi awal tahun ini. Tapi itu kemungkinan kebunnya dari istrinya,” katanya.

Petugas juga sempat menemukan keberadaan seorang WNA asal Malaysia yang tinggal di Kecamatan Segah. WNA tersebut diketahui telah menikah dengan warga setempat dan memiliki lahan. Namun, ketika dilakukan penelusuran lebih lanjut, yang bersangkutan disebut telah berpindah ke Sulawesi. “Benar, sudah keluar Kalimantan,” ungkapnya.

Catur mengakui, potensi masuk dan menetapnya WNA ilegal di Berau cukup tinggi. Salah satu faktornya adalah aktivitas perusahaan yang mendatangkan tenaga kerja dari luar daerah maupun luar negeri.

Di sisi lain, karakteristik geografis Berau yang memiliki wilayah perairan cukup luas juga menjadi tantangan tersendiri dalam pengawasan.

Keberadaan “manusia perahu” yang terkadang ditemukan di sejumlah wilayah perairan Berau turut menjadi perhatian karena berpotensi menjadi jalur masuk orang asing tanpa dokumen resmi.

Karena itu, Kantor Imigrasi Tanjung Redeb terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan orang asing, termasuk menindaklanjuti informasi dari masyarakat maupun hasil pemantauan petugas di lapangan. 

“Pengawasan tetap berjalan. Wilayah-wilayah yang kami curigai terdapat WNA ilegal akan terus kami telusuri,” tegas Catur.

Di tengah penegakan aturan tersebut, Imigrasi juga memastikan tetap memberikan pelayanan kepada keluarga WNA yang terkena tindakan deportasi.

Catur mengatakan, apabila istri atau anggota keluarga yang merupakan WNI ingin menyusul WNA yang telah dipulangkan ke negara asalnya, pihak Imigrasi siap membantu proses administrasi perjalanan, termasuk pengurusan paspor.

Menurutnya, tidak ada larangan bagi pasangan WNI untuk menyusul suaminya ke negara asal selama seluruh persyaratan administrasi terpenuhi. 

“Kami tidak melarang istrinya menyusul suaminya ke Filipina. Selama dokumennya lengkap, kami siap membantu pengurusan paspornya,” pungkasnya (aky)

Editor : Nurismi
Imigrasi Tanjung Redeb KTP Indonesia wna ilegal deportasi