BERAU POST – Keberadaan Peraturan Daerah (Perda) tentang penyerapan tenaga kerja lokal dinilai menjadi langkah positif dalam memberikan peluang kerja bagi masyarakat daerah.
Namun, implementasi aturan tersebut dinilai masih memerlukan pemahaman yang menyeluruh, baik dari pemerintah maupun pihak perusahaan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Berau, Anang Saprani, mengatakan Perda tenaga kerja lokal sejatinya memiliki tujuan yang baik untuk memastikan masyarakat lokal mendapatkan kesempatan kerja di berbagai sektor usaha yang beroperasi di Berau.
Menurutnya, aturan tersebut tidak hanya berlaku untuk sektor pertambangan, melainkan bersifat universal bagi seluruh investasi yang melibatkan tenaga kerja.
“Kalau masuk ke Perda itu, sebenarnya bagus saja. Cuma persoalannya bagaimana penerapannya dipahami dengan baik, dan perusahaan juga perlu membuka diri,” ujarnya kepada awak media Senin (30/6) lalu.
Anang menjelaskan, cakupan Perda tersebut meliputi seluruh sektor usaha, mulai dari pertambangan, perkebunan kelapa sawit, hingga sektor jasa seperti perhotelan dan restoran.
“Perda itu berlaku universal. Mau usaha tambang, usaha sawit, hotel, restoran, semua investasi yang melibatkan tenaga kerja berlaku aturan itu,” katanya.
Meski demikian, ia mengakui hingga kini belum tersedia data rinci yang secara khusus menggambarkan tingkat keterlaksanaan penyerapan tenaga kerja lokal berdasarkan persentase yang tercantum dalam Perda.
Menurutnya, bisa saja ketentuan tersebut sebenarnya sudah berjalan di sejumlah perusahaan, hanya saja belum terdokumentasi secara maksimal.
“Sekarang datanya secara detail memang belum ada. Bisa saja sebenarnya Perda itu sudah berjalan dan apa yang diminta sudah diterapkan,” ungkapnya.
Anang juga menilai tenaga kerja lokal tidak selalu bekerja pada sektor tertentu saja. Banyak tenaga kerja daerah yang tersebar di berbagai bidang usaha sesuai kebutuhan perusahaan dan kemampuan yang dimiliki.
“Kalau bicara tenaga kerja lokal, mereka tidak hanya di satu bidang. Bisa saja di perhotelan, jasa lainnya, atau sektor-sektor lain yang memang membutuhkan tenaga kerja,” jelasnya.
Terkait munculnya wacana revisi Perda tenaga kerja lokal, Anang menyebut hal tersebut sah dilakukan apabila bertujuan menyempurnakan regulasi dan menyesuaikan dengan kondisi di lapangan.
Menurutnya, revisi dapat menjadi solusi agar aturan lebih tegas namun tetap mempertimbangkan kepentingan bersama antara pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha.
“Kalau memang dianggap kurang tajam atau kurang tegas, ya silakan saja kalau memang mau dilakukan revisi,” tuturnya.
Ia menambahkan, dari sudut pandang perusahaan, ketentuan mengenai komposisi tenaga kerja lokal juga kerap dianggap sebagai tantangan tersendiri, terutama terkait target persentase penyerapan.
“Dari pihak pengusaha atau manajemen perusahaan mungkin menganggap aturan itu menjadi beban, terutama soal komposisi 20-80 persen itu,” katanya. (aky/hmd)
Editor : Nurismi