BERAU POST – Dinas Sosial (Dinsos) Berau melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelayanan Terpadu Kesejahteraan Sosial kembali membuka pendaftaran program Isbat Nikah Terpadu.
Kali ini, program tersebut diperluas ke Kecamatan Gunung Tabur, karena kuota peserta yang disiapkan sebelumnya di Kecamatan Teluk Bayur belum terpenuhi.
Kepala Dinsos Berau, Iswahyudi mengatakan, kesempatan tersebut diberikan kepada masyarakat kurang mampu yang belum memiliki legalitas pernikahan secara hukum negara.
Untuk Kecamatan Gunung Tabur, program menyasar warga Kelurahan Gunung Tabur serta Kampung Birang, Tasuk, Maluang dan Samburakat.
“Awalnya program ini dibuka untuk Teluk Bayur. Namun karena kuota peserta masih belum terpenuhi, maka pendaftaran kami buka juga untuk masyarakat di Kecamatan Gunung Tabur,” ujarnya.
Dijelaskannya, program Isbat Nikah Terpadu merupakan upaya pemerintah daerah membantu pasangan suami istri yang selama ini telah menikah secara agama. Namun belum tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA).
Ia menjelaskan, kondisi tersebut masih ditemukan di sejumlah wilayah. Padahal, legalitas perkawinan sangat penting karena berkaitan dengan berbagai dokumen administrasi kependudukan dan perlindungan hukum bagi keluarga.
“Program ini kami laksanakan untuk membantu masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas perkawinannya. Dengan adanya legalitas yang sah, berbagai urusan administrasi kependudukan juga akan lebih mudah,” katanya.
Masyarakat yang ingin mengikuti program tersebut diwajibkan melengkapi sejumlah persyaratan, di antaranya fotokopi KTP suami dan istri, fotokopi Kartu Keluarga, akta cerai bagi janda atau duda, serta memenuhi rukun nikah sesuai syariat Islam dengan mencantumkan nama penghulu, wali, saksi dan mahar.
Selain itu, peserta juga diminta melampirkan fotokopi akta kelahiran anak apabila telah memiliki anak, alamat e-mail aktif, nomor rekening atas nama pribadi, serta nomor telepon yang dapat dihubungi. Seluruh berkas persyaratan dikumpulkan dalam map berwarna hijau.
Berkas dapat diserahkan melalui pemerintah kelurahan maupun kampung setempat. Masyarakat juga dapat langsung mengantarkan dokumen ke Kantor Dinsos Berau.
Karena itu, masyarakat yang memenuhi persyaratan diminta segera mendaftarkan diri sebelum kuota terpenuhi.
Melalui penetapan pengadilan, pasangan suami istri nantinya dapat memperoleh buku nikah sebagai dokumen resmi negara. Dokumen tersebut menjadi dasar dalam pengurusan berbagai administrasi kependudukan lainnya.
“Setelah isbat nikah, pasangan bisa mengurus dokumen seperti Kartu Keluarga dan akta kelahiran anak dengan lebih mudah,” jelasnya.
Ia berharap masyarakat yang selama ini belum memiliki dokumen perkawinan resmi dapat memanfaatkan kesempatan tersebut.
Selain membantu penyelesaian administrasi kependudukan, program itu juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat.
“Harapan kami kuota yang tersedia dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan layanan ini,” pungkasnya. (aja/arp)
Editor : Nurismi