BERAU POST – Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Berau, kembali membuka kesempatan bagi pelaku usaha mikro dan kecil untuk memperoleh fasilitasi sertifikasi halal self declare secara gratis pada tahun 2026.
Program tersebut ditujukan bagi pelaku IKM dan UMKM yang belum pernah mendapatkan fasilitasi sertifikasi halal sebelumnya.
Kepala Diskoperindag Berau, Eva Yunita, menyampaikan bahwa program ini menjadi salah satu upaya pemerintah daerah dalam mendukung peningkatan kualitas dan daya saing produk usaha lokal.
“Fasilitasi sertifikasi halal self declare ini kami buka bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang memenuhi persyaratan,” katanya kepada Berau Post, Rabu (13/5).
Program ini diharapkan dapat membantu UMKM dalam memperluas pasar serta meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dihasilkan.
Dijelaskan, sertifikasi halal self declare merupakan mekanisme pengajuan sertifikat halal yang dilakukan secara mandiri oleh pelaku usaha dengan ketentuan produk dan bahan baku yang digunakan dipastikan halal.
Skema ini umumnya diperuntukkan bagi usaha mikro dan kecil dengan proses produksi sederhana serta risiko penggunaan bahan nonhalal yang rendah.
“Program fasilitasi tersebut hanya diperuntukkan bagi usaha dengan skala mikro atau industri rumahan,” ucapnya.
Beberapa jenis usaha yang dapat mengikuti program ini di antaranya industri keripik dan kerupuk, pengolahan ikan, kue kering maupun kue basah, minuman herbal, dan produk sejenis lainnya.
Selain itu untuk usaha dengan skala lebih besar seperti katering, kedai, warung makan hingga usaha roti-rotian juga termasuk dalam cakupan fasilitasi sertifikasi halal self declare tersebut.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon peserta di antaranya, pelaku usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), belum pernah mengajukan sertifikasi halal self declare sebelumnya, serta memiliki usaha dengan kategori mikro atau kecil.
Selain itu, bahan baku yang digunakan harus dipastikan kehalalannya dan proses produksi dilakukan secara sederhana sesuai ketentuan program self declare.
Eva menambahkan, sertifikasi halal menjadi salah satu aspek penting bagi pelaku UMKM, terutama dalam meningkatkan nilai tambah produk di tengah persaingan pasar yang semakin ketat.
“Dengan adanya sertifikat halal, produk UMKM diharapkan lebih mudah diterima masyarakat dan memiliki peluang lebih besar untuk menembus pasar yang lebih luas,” ungkapnya.
Dirinya mengajak para pelaku UMKM untuk memanfaatkan kesempatan yang telah disediakan pemerintah daerah.
“Kesempatan ini diharapkan dapat dimanfaatkan dengan baik oleh para pelaku UMKM di Berau agar produknya memiliki legalitas halal dan semakin berkembang,” tutupnya. (aja/hmd)
Editor : Nurismi